Adakah TDP Untuk Yayasan? 

​Ini pengalaman saya siang tadi ketika pergi ke Mandiri Syariah di Pondok Indah yang terletak di depan Rumah Sakit Pondok Indah. Menemami Bu Irma dan Ust Ibrahim membuat rekening untuk Yayasan ICD Peduli Bangsa. 

Kenapa saya tulis? Dua tempat sudah kami datangi untuk membuat rek yayasan, pertama syariah mandiri di Cinere dan kedua di Pondok Indah. Kedua tempat ini menyampaikan syarat syarat pembuatan rekening yang berbeda beda padahal dalam satu payung. 

Di Mandiri Syariah Cinere, Teller sudah memeriksa semua syarat yang kami bawa dan hanya kurang satu saja yaitu NPWP yayasan yang sebelumnya kami kira sudah cukup jika menggunakan Npwp ketua, ternyata tidak. Maka saya mengurus Npwp Yayasan ke Kantor Pajak Pondok Pinang karena Kantor ICD beralamat di Kebayoran Lama. 

Karena alasan lebih dekat dan sentral dari tempat kerja,  kami mencoba mengurus pembuatan no rek ke Mandiri Syariah di Pondok Indah, tadi siang. Semua surat sudah lengkap kami bawa, yang asli dan fotocopy. Ternyata masih ada yang kurang yaitu TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang kepengurusannya ke Dinas Sosial. 

Berkas dibawa mbak Teller ke atasannya dan ketika dia kembali, dia bilang kalau belum bisa membuat rekening jika belum ada TDP. 

Huh… Kami kecewa, karena semua syarat sudah terpenuhi, jika memang kurang kenapa di Mandiri Syariah Cinere tidak disampaikan untuk TDP dan hanya kurang Npwp saja. 

Maka, kami berencana ke Cinere saja yang sudah kami datangi sebelumnya dan tidak ada syarat yang ribet seperti ini, meskipun bisa jadi berkas itu memang kurang, jika demikian ya, akan kami usahakan. 

Sore ini saya iseng iseng mencari info tentang syarat pembuatan yayasan dengan TDP dan SIUP. Dan saya menemukan penjelasan berikut. Sengaja saya copy-kan aga bisa dibaca siapa saja yang membutuhkan. 

Pertanyaan:

Apakah sebuah Yayasan perlu mengurus SIUP dan TDP? Jika dilihat dari Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 bab Kewajiban dan Pengecualian Pendaftaran, Yayasan tidak termasuk di dalam kedua unsur tersebut

Jawaban:

Shanti Rachmadsyah, S.H.
Dalam pasal 1 angka 4 Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (pasal 2 ayat [1] Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007).
 
Apakah yayasan merupakan perusahaan yang melakukan perusahaan perdagangan? Dalampasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dinyatakan:

 
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

 
Jadi, sebuah yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini dipertegas dalam UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam penjelasan pasal 3:
 

“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”

 
Dengan demikian, sebuah yayasan tidak perlu memiliki SIUP, karena ia tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan.
 
Kemudian tentang Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan (pasal 1 angka 2 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan).
 
Yang dimaksud Daftar Perusahaan, menurut pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan (“UU Daftar Perusahaan”), adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
 
Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (pasal 1 huruf b UU Daftar Perusahaan).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan jo Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan, diatur tentang usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, sehingga dengan demikian tidak dikenakan wajib daftar perusahaansebagaimana dimaksud dalam UU Daftar Perusahaan.
 
Seperti diuraikan di atas, yayasan dilarang untuk digunakan sebagaiwadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Oleh karena itu, yayasan tidak dikenakan wajib daftar perusahaan, dan tidak perlu memiliki TDP.
 
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar PerusahaanUndang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang YayasanKeputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Sumber: hukumonline.com

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *