Mengenal Gelar-Gelar Ahli Hadis

AHMADBINHANBAL.COM – Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan dari Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat beliau. Apapun yang bersumber dari Beliau merupakan teladan dan pedoman bagi umat Islam.

Kedudukan hadis sangat mulia karena hadis merupakan sumber utama kedua setelah Al-Qur’an. Saking mulianya, para ulama sendiri berbondong-bondong dalam mempelajari semua hal terkait hadis, yang kemudian disebut ilmu hadis.

Dalam ilmu hadis, ada beberapa istilah dan gelar untuk menyebut orang-orang yang hafal banyak hadis.

Apa yang Dimaksud dengan Gelar Ahli Hadis?

Yaitu Istilah dan gelar yang diberikan sebagai julukan berdasarkan seberapa banyak mereka telah menghafalkan hadis-hadis Rasulullah saw yang dapat menjadi hujjah dan referensi bagi penghafal hadis lainnya.

Tak hanya hafal hadis saja tentunya, tetapi juga sanad hadis, keadaan para perawi hadis, dan kedudukan hadis baik kuat atau lemahnya. Semakin banyak hadis yang dihafal, semakin tinggi derajat mereka sebagai ahli hadis.

Mengapa para ulama memberikan gelar-gelar kepada para imam ahli hadis?

Para ulama memberikan gelar kepada para imam ahli hadis karena keahlian mereka tentang hadis, ilmu hadis dan keahlian, kemahiran, serta kemampuan mereka menghafal ribuan hadis beserta ilmu-ilmunya.

Gelar-Gelar Ahli Hadis ada 6 yaitu.

  1. Amirul Mu’miniin fil Hadits
  2. Al-Hakim
  3. Al-Hujjah
  4.   Al-Hafizh
  5.  Al-Muhaddits
  6. Al-Musnid

Berikut penjelasan ringkas dari setiap gelar ahli hadis.

Amirul Mu’miniin fil Hadits

Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi shallahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan seorang sahabat tentang “Siapakah yang dikatakan khalifah”?, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya.

Baca juga:   Biografi Ibnu Shalah dan Perkembangan Ilmu Hadis dari Sebelum sampai Setelah Masa Ibnu Shalah

Para Muhadditsiin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah.

Ulama hadits yang berhak menerima gelar Amir al-Mu’minin ini jumlahnya tidak banyak, yaitu.

  1. Syu’bah Ibnu al-Hajjaj
  2. Sufyan ats-Tsauri
  3. Ishaq bin Rahawaih ( Rahuyah)
  4. Ahmad bin Hambal
  5. Bukhari
  6. Daruquthni
  7. Imam Muslim
  8. Abdur Rahman bin Abdullah bin Dzakwan Al-Madany

Dari kalangan ulama hadits mutaakhkhirin yang memperoleh gelar ini adalah.

  1. An-Nawawiy.
  2. Al-Mizziy.
  3. Az-Zahaby.
  4. Ibnu Hajar al-Asqallaniy.

Al-Hakim

Al-Hakim yaitu, orang yang menguasai seluruh ilmu-ilmu hadits, sehingga tidak ada yang tertinggal darinya.[1] Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil (terpuji) dan tarjih (tercelanya) rawi-rawi.

Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya.[2]

Asy-Syahawiy mengemukakan tiga definisi istilah Al-Hakim yang berbeda,
yaitu:

  1. Seorang yang menguasai semua hadits yang diriwayatkan, matan,
    sanad, jarh wa at-ta’dil, biografi periwayat dan lainnya.
  2. Seorang yang menguasai sebagian besar apa yang terdapat pada point
    satu.
  3. Seorang yang menguasai 700.000 hadits atau lebih serta mengenali
    sanad-sanadnya.

Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain :

  1. Ibnu Dinar (meninggal 162 H).
  2. al-Laits bin Sa’ad.Seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya meninggal 175 H).
  3. Imam Malik (179).
  4. dan Imam Syafii (204 H).

Al-Hujjah

Yaitu, gelar keahlian bagi para Imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits,[3] baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya).

Asy-Syahwawiy juga mengemukakan definisi yang lebih umum, yaitu bahwa al-Hujjah itu adalah orang yang hafalan haditsnya mumpuni dan mantap serta dapat mengemukakan hadis
sebagai argumen kepada orang-orang tertentu dan orang umum.

Baca juga:   Studi Perkembangan Ilmu Hadis di Indonesia

Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain ialah :

  1. Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H).
  2. Abu hudzail Muhammad bin al-Walid (meninggal 149 H).
  3. dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H).

  Al-Hafizh

Ialah gelar untuk ahli hadits yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadditsiin. Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas hafalan 100.000 hadits.[4]

Asy-Syahawiy juga mengemukakan definisi yang lain bahwa alHafiz itu adalah orang yang sibuk dengan hadits riwayah dan dirayah serta memahami secara komprehensif para periwayat dan periwayatan hadits pada masanya, mengenali guru-guru para periwayat dan guru-guru dari guru-gurunya itu pengenerasi periwayat. Yang mana pengetahuannya tentang generasi periwayat itu lebih besar dari yang tidak diketahuinya.

Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain :

  1. al-Iraqi
  2. Syarifuddin ad-Dimyathi.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani, dan
  4. Ibnu Daqiqi al-’Ied.

 Al-Muhaddits

Menurut muhadditsiin-muhadditsiin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut muta’akhiriin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits.

Kata at-Tajus Subhi, “al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ‘ali (tinggi), dan naazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 hadits.

Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain :

  1. Atha’ bin Abi Rabbah (wafat 115 H).
  2. Ibnu Katsir dan
  3. Imam az-Zabidi

Al-Musnid

Yaitu, gelar keahlian bagi orang yang meriwayatkan sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. al-musnid juga disebut dengan at-Thalib, al-Mubtadi’, dan ar-Rawi.

Dengan demikian, maka ukuran pemberian gelar tersebut bukan sekedar didasarkan
kepada jumlah hadits yang dihafalkannya sja, tetapi juga diukur dari segi penguasaan dan kemahiran di bidang ‘Ulum al-Hadits’.

Baca juga:   Sunah dan Orientalisme dalam Sorotan

Antara ulama yang digelar dengan Al-Musnid:

  1. Syeikh Alawi Al-Maliki
  2. Maulana Syah Waliyullah Al-Dahlawi
  3. Syeikh Yasin Al-Fadani

Apakah Habib gelar untuk ahli hadis?

Tentu bukan, gelar ini baru ada sekitar 3 abad yang lalu untuk menyebut keturunan Rasulullah saw dari jalur Ali bin Abi Thalib dan Fatimah.

Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com


[1] “Taisir Musthalaahul hadits.” Hal : 17.

[2] “Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi.” Hal : 10.

[3] “Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi.” Hal : 10.

[4] “Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi.” Hal : 10.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *