Hukum Petasan Ramadan

Di antara kesalahan yang dilakukan orang tua adalah membiarkan anak bermain petasan pada bulan Ramadan, bahkan berlanjut ketika malam takbiran. 

Pemerintah pun punya andil karena terkesan membiarkan penjual warung menjualkan barang berbahaya ini. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum jual beli petasan dan membunyikannya. 

Jawaban beliau, “Menurut hemat kami, jual beli petasan hukumnya haram dengan dua pertimbangan. Pertama, petasan hanyalah membuang-buang harta, dan membuang harta hukumnya adalah haram karena Nabi Saw melarang hal tersebut. 

Kedua,  petasan akan mengganggu orang lain karena suaranya memekakkan telinga bahkan dapat menimbulkan kebakaran jika mengenai benda benda yang mudah terbakar. 

Karena dua alasan di atas, menurut hemat kami adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan dan diperjualbelikan.”

Sumber: Min Akhthaina fii Ramadhan, hal. 152-153

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *