Lapor SPT Pribadi Lewat Pos dan Secara Online

Demi kepentingan membentuk yayasan ICD Peduli Bangsa, yayasan yang menaungi Islamic Character Development-ICD saya membuat NPWP atau nomor pokok wajib pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Otomatis karenya punya NPWP, saya harus urus SPT tahunan, dan tahun ini kali pertama saya mengurus SPT. Saya membuat NPWP di KPP Magelang dan karena aktifitas saya di Jakarta, saya akan mengurus SPT di KPP di Jakarta, ternyata ada aturan baru mulai tahun 2017 kalau SPT daerah harus dikirim ke daerah.

Formulir SPT saya No 1770 itu untuk penghasilan dibawah 60 juta setahun, seperti gaji saya yang masih dibawah UMR dibawah 20 juta pertahun. Yang penting bagi saya lapor pajak saja, pasti semua nihil,nihil. Juga sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap pajak.

Alhamdulillah, waktu saya membukan website pajak.go.id, saya mendapatkan keterangan kalau kita bisa melaporkan SPT Pribadi via kantor pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman SPT via pos antara lain :

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima), yakni satu 1 Surat Tercatat hanya berlaku untuk satu Surat Pemberitahuan.
  • Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
  • Tanggal yang tertera dalam Surat Tercatat adalah tanggal pelaporan SPT Anda. (misalnya dalam Surat Tercatat ditulis tanggal 31 Maret 20016, maka tanggal pelaporan Anda adalah tanggal 31 Maret 2016)
  • Jangan pernah menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat) Anda. Karena Bukti Pengiriman tersebut merupakan Bukti Pelaporan Anda.
  • SPT yang disampaikan melalui pos tercatat  atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop.
Baca juga:   Tentang Denda Pasal 7 KUP yang Dikirim ke Rumah

SPT Tahunan yang isinya sesuai dengan  Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2014 sebagai berikut :

Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:

  1. Nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Tahun Pajak;
  4. Status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  5. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…);
  6. Nomor Telepon;
  7. Pernyataan; dan
  8. Tanda Tangan Wajib Pajak.

Lembar informasi amplop SPT bisa diunduh disini.

Semoga informasi ini bermanfaat. Oh ya, 31 Maret 2017 — adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2016. Tapi itu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yah. Sedangkan untuk PPh Badan, batas waktunya adalah empat bulan sejak berakhirnya tahun atau tepatnya pada tanggal 30 April 2017.

Siang ini saya coba mengirimkan SPT dari kantor pos Setu Babakan, Jagakarsa. Sampai dikantor pos saya tanya ke pak pos, lembar informasi amplop ditempel di luar amplop atau dimasukkan di dalam amplop?  Oleh pak pos saya diarahkan untuk memasukkan lembar informasi amplop di dalam amplop dan menulis alamat tujuan di amplopnya.

Cara ini sedikit berbeda dengan keterangan yang saya cantumkan di atas ya, tapi gak papa yang penting kirim saja.

Jadinya seperti ini.

Setelah selesai simpan bukti pengiriman sebagai bukti pelaporan kita.


Mengurus lapor pajak di KPP Magelang.

KPP Pratama Magelang adalah salah satu kantor administrasi pajak di area Magelang. Terletak di Jl. Veteran no 20 Magelang.

Waktu beroperasi mulai Senin hingga Jumat dari pukul 8.00 pagi hingga 16.00 petang. Tersedia untuk formulir pelaporan, pendaftaran NPWP, dan jasa kewajiban pajak lainnya.

Baca juga:   Gempa Mentawai, Mari Kumpulkan Bantuan untuk Warga Mentawai di Masjid Raya Pondok Indah

Kemarin saya pulang dari Jakarta ke Magelang untuk mengurus laporan pajak pribadi saya. Ini kali kedua saya menulis laporan, tahun lalu saya kirimkan via pos dari Jakarta namun kemudian ada surat dari KPP ke rumah di Prampelan yang meminta saya membayar tagihan pajak dengan ketentuan denda pasal 7 KUP karena dianggap tidak lapor SPT PPH Tahunan.

Mungkin karena saya lapor via pos bisa jadi belum direkam karena tumpukan SPT via pos. Akibatnya belum masuk database kantor pajak. Maka ada yang memberikan saran agar saya tahun depan lapor SPT tahunan online saja.

Untuk mengurus Efilling saya datang langsung ke KPP dan sekalian membuat akun yang nantinya bisa urus pajak online dan tidak harus balik ke Magelang hanya untuk urus pajak saja.

Berikut ini Tips Urus pajak dan Efilling di KPP Magelang

  • Pastikan tahun sebelumnya sudah lapor pajak. Tahun sebelumnya saya kirim via pos sehingga belum diangap aktif. Maka lapor pajak dulu baru buat akun E-filing.
  • Datang ke ruang Efilling dan mengambil nomor antrian.
  • Jangan lupa bawa fotocopy KTP dan NPWP sebagai syarat aktivasi Efilling.
  • Menulis formulir permohonan Efilling dengan nomor HP dan Email yang aktif.
  • Menunggu panggilan dan akan didaftarkan Efilling.
  • Selesai dan nanti diberikan buku petunjuk Efilling.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Baca juga:   Sejarah Imam Husain dan Kesyahidannya

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dari E-filing ini kita kita mendapatkan kode yang bisa digunakan untuk login membayar pajak online dari web dirjen pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
  2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  5. Isi form surat setoran elektronik
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  8. Pilih juga tahun masa pajak
  9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  11. Klik simpan
  12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
  15. Kode billing Anda berhasil dibuat
  16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Semoga bermanfaat.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *