Mispersepsi Surat Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019

Mata Pelajaran Agama Islam( PAI) dan Bahasa Arab tidak di hilangkan, tetapi diperbaharui regulasinya dari KMA 165/2014 ke KMA 183/2019

Bagaimana ceritanya, surat resmi yang semestinya untuk kalangan terbatas tersebar luas di WA group dan sosial media dan menimbulkan persepsi bermacam-macam.

Surat Edaran implementasi KMA 2019 menimbulkan keresahan karena ada kalimat ambigu dengan menyebutkan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi, seakan-akan menegaskan bahwa PAI dan Bahasa Arab dihapus karena ada penegasan PAI dan Bahasa Arab tidak berlaku.

Berdasarkan penjelasan teman yang bekerja di Pendis Kemenag, Mapel PAI & Bahasa Arab bukan di hilangkan, tapi di perbaharui regulasinya dari KMA 165/2014 ke KMA 183/2019. Barangkali pihak terkait akan segera paham dengan surat dimaksud namun ketika tersebar ke netizen menimbulkan banyak persepsi

Berikut surat lengkapnya;

Surat Edaran Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019

10 Juli 2020

Nomor : B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 /Dj.I/Dt.1.1/HM.01/12/201 Lampiran : –
Hal : Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019

Yth.

  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  3. Kepala RA, MI, MTs dan MA Se-Indonesia

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  2. Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
  3. Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga:   Al-Qur'an, Pendidikan Terbaik Untuk Generasi Terbaik

Untuk menindaklanjuti ketentuan ini dimohon dengan hormat bantuan Saudara dapat mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaannya pada madrasah di seluruh wilayah kerja yang Saudara pimpin. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n.
Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah, H. A. Umar

Tembusan Yth:

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Sekretaris Jenderal;
  3. Inspektur Jenderal;

Download Surat PDF

Dr. H A. UMAR, MA. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi. Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah. (https://diy.kemenag.go.id/7168-tahun-pelajaran-20202021-madrasah-gunakan-kurikulum-pai-baru.html)

Baca juga:   Evaluasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)

Dr. Ahmad Tanaka, S.Ag, S.Pd, M. Pd juga memberikan klarifikasi atas mispersepsi ini dengan menyebutkan 5 poin yaitu;

  1. Materi pelajaran PAi (Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Islam) dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 165/2014.
  2. Namun karena ada beberapa penyempurnaan, maka materi PAI dan Bahasa Arab diperbaharui dengan KMA No. 183/2019.
  3. Jadi, materi pembelajaran PAi dan Bahasa Arab tetap di madrasah.
  4. Perubahan KMA 165 ke KMA 183 juga memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk berinovasi dan menambah mata pelajaran Mulok misalnya: tahfidz, telaah kitab kuning, hadrah, robotik, riset dll. Bahkan penambahan bisa hingga mapel/mulok dengan penambahan 6 Jam Pelajaran
  5. Dengan demikian, tidak benar jika dugaan bahwa pelajaran agama dan bahasa Arab dihapus.

Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Sekian.

Jumal Ahmad

Islamic Character Development

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *