Penyimpangan Sosial Pedofilia: Pencegahan dan Penanganan

AHMABINHANBAL.COM – Perilaku menyimpang merupakan masalah sosial yang terjadi ketika individu atau kelompok dalam masyarakat melakukan tindakan-tindakan yang berbeda dengan norma-norma yang ada, baik secara sadar atau tidak sadar oleh pelakunya.

Perilaku menyimpang pada sebuah masyarakat menjadi masalah dalam sistem sosial, bahkan jika dibiarkan bisa merubah paradigma dan norma yang berlaku.

Artikel ini membahas beberapa tema tentang arti pedofilia, legalisasi, 2 kelompok pedofilia dan cara sederhana menghindari pedofilia.

Ini daftar isinya dan bisa langsung Anda pilih ke bagian yang menarik untuk Anda baca.

Mengenal Arti Pedofilia

Pedofilia berasal dari bahasa Yunani. Paid berarti anak anak dan Philia berarti cinta. Cinta anak anak yang bentuknya adalah pelecehan seksual terhadap anak anak.

Di KBBI, arti pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

Pedofilia adalah bentuk penyimpangan seksual yang subur di tengah masyarakat yang menganut seks bebas. Semakin bebas aksi seksualitas, semakin subur aksi pedofilia tersebut.

Banyaknya kasus pedofilia di Indonesia menunjukkan pertumbuhan budaya seks bebas di negeri ini yang sudah mencapai tingkat memprihatinkan sekaligus mengerikan.

Krafft-Ebing menyebutkan dalam tipologi “penyimpangan psiko-seksual.” Daftar tiga ciri umum dari pedofilia yaitu:

  1. Individu tercemari [oleh keturunan] (belastate hereditär).
  2. Daya tarik utama subyek adalah untuk anak-anak, daripada orang dewasa.
  3. Tindakan yang dilakukan oleh subjek biasanya tidak berhubungan, melainkan melibatkan tindakan yang tidak pantas seperti menyentuh atau memanipulasi anak dalam melakukan tindakan pada subjek.

Ciri pedofilia menurut Asosiasi Psikiater Amerika:

  1. Selama periode minimal 6 bulan, berulang dorongan seksual yang intens dan fantasi menggairahkan seksual yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja atau anak-anak.
  2. Orang tersebut telah bertindak atas dorongan ini atau karena tertekan.
  3. Orang ini setidaknya 16 tahun dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak.

Legalisasi Pedofilia

Hati-hati dengan kampanye yang sedang digalakkan media masa terutama media barat yang ingin menormalisasi pelaku pedofilia. Jaga keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Swt dan menghindari propaganda sesat ini.

Gerilya kaum homoseks di bidang medis telah berhasil mengeluarkan “homoseksualitas” dari daftar penyakit Internasional (International Classification of Diseases) oleh WHO pada 17 Mei 1990. Homoseksual juga ditetapkan oleh Asosiasi Psikiater Amerika (APA) sebagai bukan penyakit, kekacauan mental atau problem emosional.

Setelah sukses dengan homoseksual, sekarang mereka mengingkan Pedofilia diterima di masyarakat dengan terus meminta kepada DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) agar mengeluarkan pedofilia dari daftar penyakit. Salah satu perkumpulan yang berjuang dalam hal ini adalah B4uAct.

Baca juga:   Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Buttui di Mentawai
Gary Dowsett
Dowsett is a devout homosexual activist and self confessed Pedophile sympathizer , Dowsett wrote an article for a organisation called “gay information service

di Amerika, kelompok pedofil berusaha melegalkan praktik pedofilia. Mereka punya kelompok sendiri, dan sudah membuat teori dan framework analisis sosial yang diakui secara ilmiah, diakui secara ilmiah karena memenuhi prasyarat untuk diakui sebagai ilmu sosial yang terdiri dari metodologi, ilmiah, empiris, framework dan teori.

Gerakan pedofil ini mencontoh gerakan ilmu sosial Eropa yang mulai mendunia diabad 19 dan mulai diakui sebagai metode ilmu sosial . Contohnya Karl Maz dengan Das Kapitalnya yang dikenal dengan Marxist.

Nah, gerakan lgbt dan pedofil di US mengikuti gerakan serupa ilmuwan Marxist. Para ilmuwan sosial beraliran woke membuat Grandtheory tentang lgbt yg inklusif dgn basis pemikirannya dari USA. Pedofil juga mengikuti gerakan yg sama yaitu membuat gerakan yg berbasis ilmu pengetahuan dan didukung oleh para ilmuwan dan universitas di USA. Nantinya, pedofil akan menjadi bagian dari LGBT.

apa saja organisasi yg mempromosikan legalisasi pedofile?

Salah satunya ACLU. Tapi ada juga gerakan internasional yg lainnya seperti IPCE (sebelumnya Pedofil Internasional dan Emansipasi Anak), GRED, AG- Fado, AFL, Kanalratten, Gruppo P, CSC, Nambla, René Guyon Society, dll

NAMBLA (organisasi yg memperjuangkan penghilang umur konsen di North American). Gerakan ini campur dengan lgbt dan memperjuangkan pedofil juga. Ia menciptakan event save our children by Anita Bryant.

Simak video berikut bagaimana orang-orang yang tidak bertanggung jawab ingin melegalkan praktek pedofilia.

Data perkembangan jaringan Pedofilia di Indonesia sudah dibuat dalam buku laporan oleh Tempo dalam buku ebook ‘Perkembangan Jaringan Pedofilia di Indonesia‘, klik link ke Gbook.

Psikiater Prof. Dadang Hawari dan psikolog Rita Soebagio peneliti di INSITS menyatakan tidak setuju jika homoseks dinilai bukan penyakit dan tidak perlu disembuhkan seperti yang diklaim Asosiasi Psikiater Amerika (APA). Meski begitu mereka mengakui bahwa terapi homoseks relative lebih sulit maka pencegahan semenjak dini harus dilakukan dan pencegahan yang paling kuat menurut mereka adalah dengan pendidikan agama sejak dini. Hal ini juga sudah dibuktikan oleh ilmuwan Barat bernama Dr. Graf Remafedi dari Universitas Minnesota Amerika Serikat  dan ilmuwan yang tergabung dalam The National Association for Research ang Therapy of Homosekxuality (NARTH).

Prof. Dadang Hawari juga pernah mengkritik pasal Zina dalam KUHP, beliau menegaskan fenomena munculnya penganut free sex dan perkawinan sejenis dengan dalih HAM hakikatnya bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, agama, dan falsafah Pancasila. Lagipula, konsep HAM yang dianut negara-negara barat berbeda dengan konsep HAM yang dianut di Indonesia.

Baca juga:   Shalat Berjamaah

“HAM kita beda dengan HAM barat yang tidak didasarkan nilai Ketuhanan. HAM di Indonesia adalah Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, Tuhan memang melarang seks bebas dan perkawinan sejenis. Islam sendiri mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya?” kata pria yang dikenal psikiater ini.

2 Kelompok Homoseksual

Menurut psikolog Bertha Sekunda, para ahli membagi homoseks dalam dua kelompok yaitu.

Ego Distonic Sexual Orientation (EDSO)

Yaitu keadaan dimana seseorang merasa seksualitasnya tidak sesuai dengan citra diri yang diinginkan, sehingga menyebabkan orang tersebut mengubah orientasi seksualnya. Orang ini biasanya melakukan hubungan sesame jenis untuk menambah gairah hubungan seksnya dengan lawan jenis, namun mereka merasa bahwa hasrat homoseks mereka sebagai sesuatu yang tak diinginkan dan sumber petaka. EDSO termasuk gangguan jiwa.

Ego Sintonic Sexual Orientation (ESSO)

Mereka adalah pelaku homoseks yang berdamai dengan dirinya sendiri dan menganggap perilakunya itu “normal” sebab tidak disertai keluhan-keluhan kejiwaan

Cara Sederhana Menghindari Pedofilia

Cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.

Pertama, Terkait Pemikiran

Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan pedofilia adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja.

Kedua, Menjaga Fitrah

Secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan sodomi atau pedofilia. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah bersabda:  “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim).

Ketiga,  Secara Sistematik

Hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu.

Keempat,  Terapkan Hukuman

Undang-undang yang ada selama ini seperti tertuang dalam Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan hukuman maksimal adalah 15 tahun. itu pun sangat jarang pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku.

Jika sistem persanksian negeri sekuler ini tetap dipertahankan, jangan pernah membayangkan kasus kejahatan sebagaimana yang terjadi di sekarang ini terselesaikan.

Kelima, Pendidikan Agama dan Karakter

Pendidikan karakter dan pendidikan agama memerlukan keteladanan dan sentuhan mulai sejak dini sampai dewasa. Dan periode yang paling sensitif dan menentukan adalah pendidikan dalam keluarga yang menjadi tanggung jawab orang tua. Pola asuh atau parenting style adalah salah satu factor yang secara signifikan turut membentuk karakter anak selain itu pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan utama dan pertama bagi anak.

Baca juga:   Sejarah Masuknya Islam Ke Bumi Sikerei Mentawai

Keenam, Orang Tua dan Pendidik

Untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap terjadinya penyimpangan seksual remaja, hal-hal yang harus dilakukan oleh orang tua adalah:

  • Menanamkan nilai-nilai agama ke dalam kehidupananak dan memberikan contoh tauladan yang baik.
  • Memberikan kasih sayang yang lebih ditekankan kepadamemberikan perhatian secara psikologis seperti, meluangkanwaktu untuk bercengkrama dengan anak-anak, memberikanperhatian terhadap apa yang dilakukan anak di luar atau dalam rumah.
  • Memberikan dukungan kepada anak terhadapkegiatan positi< yang dilakukannya dan menjauhi anak darikegiatan-kegiatan yang negatif.
  • Memberikan pengawasan secara wajar terhadap pergaulan dilingkungan masyarakat.
  • Orang tua memberikan rambu-rambu yang jelas agar anak tidak terjerumus ke dalam pengaruh yang tidakbaik atau pergaulan yang awut-awutan.
  • Orang tua juga perlumengontrol kamar pribadi anaknya, karena bukan tidak mungkin anak menyimpan sesuatu yang tidak baik, seperti video porno,gambar-gambar porno, narkoba dan hal yang sejenis lainnya.
  • Memberikan pendidikan seks.
  • Orang tua haruslah memberikan peluang dan kesempatan untuk anak mengembangkan hobinya serta menyalurkan bakat dan minat yang ia miliki.
    Membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.

Dan untuk membantu pencegahan terjadinya penyimpangan seksual remaja, yang harus dilakukan oleh pendidik sebagaimana disebutkan oleh Elida Prayitno adalah:

  • Para calon pendidik perlu dibekali dengan ilmu-ilmu psikologi~psikologi perkembangan, psikologi sosial, psikologi umum,bimbingan dan konseling, psikologi pendidikan dan lain-lain.’engan dibekali oleh ilmu-ilmu tersebut maka guru akan dapatmemahami murid dari berbagai sudut pandang dan kondisi,sehingga memudahkan guru untuk memberikan bantuan kepadasiswa yang bersangkutan, dengan teknik yang tepat guna.
  • Mengintensifkan pelajaran agama dan mengadakan tenaga guru agama yang ahli dan berwibawa serta mampu bergaul secara harmonis dengan guru-guru umum lainnya dan dapat dijadikan contoh tauladan bagi murid.
  • Mengintensifkan bagian-bagian bimbingan dan konseling di sekolah dengan cara mengadakan tenaga ahli atau menatar guru-guru untuk mengelola bagian ini.
  • Mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, masyarakat juga harus ikut bekerjasama mencegah terjadinya penyimpangan seksual dengan memberikan pengawasan terhadap perilaku anak dan remaha di lingkungannya dan menganggapnya sebagai tanggung jawab bersama.

Sekian.

Sumber:

http://crazzfiles.com/homosexuals-are-normalizing-pedophilia/

http://livingresistance.com/2017/02/13/hollywood-corporate-media-crusading-normalize-pedophilia/

https://www.quora.com/Was-the-Prophet-Muhammad-really-a-pedophile

Thread dari Sinfourth

Sila baca juga senarai tulisan lain tentang LGBT dan Homoseksual

  1. Islam dan Homoseksual
  2. Pandangan Al-Quran Tentang Homoseksual
  3. Homoseksual Dan Pendidikan Seks Dalam Islam
  4. Hukuman Pelaku Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP
  5. Pandangan Siti Musdah Mulia tentang Feminisme dan Homoseksual
  6. Fenomena Transgender, Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin
  7. Penyimpangan Sosial Pedofilia: Pencegahan dan Penanganan
  8. Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam dan Cara Menghindarinya
  9. Mushaharah (Perbesanan) Akibat Liwath (Sodomi)
  10. Doa Menjaga Kehormatan (Terjaga dari Zina, Perbuatan Asusila dan LGBT)

Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *