Pesantren, Madrasah dan UU Cipta Kerja/ Omnibus Law

Tersebar broadcast di grup WA tentang UU Cipta Kerja atau dikenal Omnibus Law tentang pesantren dan pendidikan non formal.

“Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. (RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 (1), 62 (1) & 71), Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000”.

Disampaikan Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta.

Membaca informasi di atas, tentu sebagai pegiat dan pemerhati Pendidikan Islam merasakan kekhawatiran mendalam. Selanjutnya saya klarifikasi info di ataa ke beberapa portal berita terpercaya.

Informasi lengkap dan jelas saya dapatkan dari portal Tempo yang menyebutkan penjelasan HNW tentang pencabutan klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja.

Berikut beberapa cuplikan dari Tempo, tautan lengkap saya sertakan di akhir.

Pencabutan klaster pendidikan dari RUU Ciptaker membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptakerja banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi masalah. Yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

Baca juga:   9 Jenis Tarbiyah Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyyah

“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas, hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Klaster Pendidikan Omnibus Law RUU Ciptaker. Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.

Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun UU Pesantren, maka madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat. Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU Ciptaker dengan konsep omnibus law yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan Pendidikan, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.

Pasalnya, Klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan “pasal karet” dan bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 M, bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum memiliki izin.

Baca juga:   Asesmen

Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam Omnibus Law, maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementrian Agama yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (Kiai dan Ustadz ), yang sebenarnya sudah memilik UU secara khusus, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren. UU terswbut tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya” ujarnya.

HNW menjelaskan, pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Agama, agar Menteri Agama ikut aktif menyuarakan keresahan Pesantren dan Umat, ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibuslaw klaster Pendidikan.

Bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar Pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster Pendidikan RUU Ciptakerja yang bisa multi tafsir dan dipakai untuk mengkriminalisasi Pesantren atau Madrasah dan Para Pengelolanya.

Karenanya HNW bersyukur, bahwa klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR. Dan dengan dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya, otomatis ikut dicabut.

Baca juga:   Opini bahwa Anak dibawah Usia 5 Tahun tidak Butuh Sekolah adalah Sangat Keliru

Dengan demikian, aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing2, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.

“Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan Agama dan penyelenggaranya (yakni para Kiai dan Ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya “pasal karet” dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah!”. tutur HNW. []

Semoga penjelasan yang saya sadur di atas bisa menambah penjelasan tentang UU Cipta Kerja. Hendaknya pemerhati pendidikan terus memantai UU dari pemerintah agar tidak Ada lagi UU yang merugikan Pendidikan formal dan non formal yang sudah berkembang baik di masyarakat.

Sumber:

https://nasional.tempo.co/read/1390852/hnw-bersyukur-pasal-karet-yang-meresahkan-pesantren-sudah-dicabut-dari-omnibus-law

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *