Tidak Mengumumkan Waktu Terjadinya Gerhana di Media Informasi

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, tidaklah terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak pula karena kelahirannya, maka jika kalian melihat gerhana, berdoalah kepada Allah, bertakbir, sholat dan bersedekah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan antara memperbanyak doa, takbir, sholat dan sedekah dengan “melihat” gerhana. Maka penduduk suatu daerah yang melihat kejadiannya, disyari’atkan bagi mereka untuk melakukan amalan-amalan tersebut. Adapun yang tidak melihatnya secara langsung (yaitu penduduk suatu daerah tidak melihat gerhana, walau di daerah lain terlihat), apakah karena terhalang mendung atau sebab yang lainnya, maka tidak disyari’atkan bagi mereka untuk melakukan itu hanya berdasarkan berita-berita media atau informasi dari ahli astronomi.

Berikut ini kami sampaikan perkataan para ulama ternama tentang menyebarkan berita gerhana di media media informasi.

asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah,

“Adapun berita dan informasi dari para pakar hisab/astronomi tentang waktu-waktu gerhana, maka TIDAK DIJADIKAN SANDARAN. Sejumlah para ‘ulama telah menegaskan hal itu, di antaranya Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan muridnya al-‘Allamah Ibnul Qayyim — rahmatullah ‘alaihima — . Karena para pakar hisab itu terkadang bisa salah dalam hisabnya. Maka TIDAK BOLEH BERSANDAR KEPADA MEREKA.

Juga tidak disyari’atkan bagi siapapun untuk melaksanakan shalat gerhana berdasarkan informasi dari para pakar hisab.

Shalat Gerhana hanyalah disyari’atkan ketika benar-benar terjadi dan terlihat.

Maka seharusnya bagi kementrian-kementrian komunikasi dan informasi untuk MENCEGAH penyebaran info-info dari para pakar hisab tentang waktu-waktu gerhana. Agar sebagian manusia tidak tertipu dengan info-info tersebut.

Karena menyebarkan berita/info pakar hisab bisa menyebabkan peristiwa gerhana menjadi kurang mengena di hati masing-masing orang. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan terjadinya gerhana agar MANUSIA TAKUT dan sebagai PERINGATAN bagi manusia. Supaya umat manusia mengingat-Nya, bertaqwa kepada-Nya, berdo’a kepada-Nya, dan mau berbuat kepada sesama hamba.”

📚 Majmu’ Fatawa Ibn Baz 13/36

” أما أخبار الحسابيين عن أوقات الكسوف فلا يعول عليها ، وقد صرح بذلك جماعة من أهل العلم، منهم: شيخ الإسلام ابن تيمية وتلميذه العلامة ابن القيم رحمة الله عليهما ؛ لأنهم يخطئون في بعض الأحيان في حسابهم ، فلا يجوز التعويل عليهم ، ولا يشرع لأحد أن يصلي صلاة الكسوف بناء على قولهم ، وإنما تشرع صلاة الكسوف عند وقوعه ومشاهدته.

فينبغي لوزارات الإعلام منع نشر أخبار أصحاب الحساب عن أوقات الكسوف حتى لا يغتر بأخبارهم بعض الناس ؛ ولأن نشر أخبارهم قد يخفف وقع أمر الكسوف في قلوب الناس ، والله سبحانه وتعالى إنما قدره لتخويف الناس وتذكيرهم ؛ ليذكروه ويتقوه ويدعوه ويحسنوا إلى عباده، والله ولي التوفيق “.

مجموع فتاوى ابن باز (13/ 36)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“Lebih baik menurutku tidak mengabarkan berita akan terjadinya gerhana, karena datangnya gerhana secara tiba-tiba tanpa diketahui sebelumnya lebih dahsyat pengaruhnya bagi jiwa, oleh karena itu kita dapati bahwa manusia apabila telah mengetahui sebab-sebab inderawi akan munculnya gerhana, dan mereka mengetahuinya sebelum terjadi, maka melemah pengaruhnya di dalam hati-hati manusia, dan sebaliknya, apabila manusia belum mengetahui akan terjadinya, ketika terjadi maka mereka akan sangat takut, menangis dan bersegera menuju masjid-masjid dalam keadaan takut dan gemetar. Wallaahul Musta’an.” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail: 5931]

الأولى فيما أرى عدم الإخبار، لأن إتيان الكسوف بغتة أشد وقعاً في النفوس، ولهذا نجد أن الناس لما علموا الأسباب الحسية للكسوف، وعلموا به قبل وقوعه، ضعف أمره في قلوب الناس، ولهذا كان الناس قبل العلم بهذه الأمور، إذا حصل كسوف خافوا خوفاً شديداً، وبكوا وانطلقوا إلى المساجد خائفين وجلين، والله المستعان

Syaikh Utsaimin juga berkata:

“Tidak boleh melakukan sholat gerhana hanya berdasarkan pada berita yang tersebar di koran-koran atau pengabaran ahli falak (tanpa melihat langsung), apabila langit mendung dan gerhana tidak terlihat, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan hukum (sholat) dengan melihat (gerhana), beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Maka apabila kalian melihat gerhana bersegeralah untuk sholat.” Dan bisa jadi Allah ta’ala tidak menampakkan gerhana ini bagi suatu kaum sedang yang lainnya dapat melihatnya, karena suatu hikmah yang Allah inginkan.” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail: 3041]

لا يجوز أن يصلي اعتماداً على ما ينشر في الجرائد، أو يذكر بعض الفلكيين، إذا كانت السماء غيماً ولم ير الكسوف؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤية، فقال عليه الصلاة والسلام: «فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة»، ومن الجائز أن الله تعالى يخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرين لحكمة يريدها

Sumber:
Blog Ust Sufyan Ruray
Website resmi Syaikh bin Baz

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *