Zakat Pengurang Pajak?

Sumber: pajak.go.id

Akhir Maret ini sebagian warga negara Indonesia sedang disibukkan dengan laporan SPT pajak Tahunan baik penghasilan pribadi atau badan usaha. Tulisan saya tentang SPT pribadi lewat pos pun menjadi yang paling banyak dikunjungi.

Kabar baiknya, Dirjen Pajak Kemenkeu akan memperpanjang batas waktu penyampaiana SPT Tahunan Orang Pribadi sampai pada 21 April 2017.

Saya juga punya kabar baik yang lain tentang pajak bahwa Zakat bisa mengurangi kewajiban pajak kita.

Wajib pajak yang beragama Islam dan telah melaksanakan zakatnya bisa mendapatkan potongan untuk pembayaran pajaknya.

Ketentuannya ialah zakat yang ditunaikan menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP) tidak hanya wajib pajak pribadi saja tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang ditunaikan oleh wajib pajak badan usaha yang dimiliki pemeluk agama Islam.

Adapun syarat menunaikannya dilaksanakan pada amil zakat yang sudah disahkan oleh pemerintah seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS. Pribadi dan badan usaha yang sudah membayarkan zakatnya dapat memanfaatkan intensif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Mekanisme  zakat  sebagai pengurang pajak  adalah dengan mencantumkan  jumlah  zakat  dalam kolom  di bawah penghasilan  bruto, dan selanjutnya melampirkan  Bukti  Setor  Zakat  dari BAZNAS tingkat  Pusat,  Provinsi  maupun Kabupaten / Kota  atau LAZ  yang teregristrasi  dalam  laporan SPT  Muzaki.
***

Pemikiran tentang Pajak dan Zakat pernah diusulkan oleh KH. Masdar F. Mas’udi dalam bukunya Agana Keadilan. Di buku ini pendapat beliau tentang Zakat adalah Pajak dan Pajak adalah Zakat bisa ditemukan.

Dulu orang menyebut Kyai Masdar F. Mas’udi agak Marxist karena ide zakat adalah pajak dan sebaliknya penguasaan alat produksi pada negara untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Namun, agama keadilan menurut beliau adalah berpusat pada bagaimana sumber daya yang dikumpulkan oleh negara bisa dikontrol oleh rakyat dalam pemerataannya dan sumber daya tersebut bisa didapatkan dari zakat. 

Baca juga:   Mencari Kain Kafan Wangi

Dengan menamakan zakat sebagai pajak maka kita memiliki hak untuk mengontrol karena pajak adalah uang rakyat. Amil (negara) dalam konteks ini adalah tangan panjang rakyat. 

 
Dulu orang mencemooh ide bagaimana bisa menggantikan zakat sebagai pajak, dua itu berbeda. Namun kini sebagian ide Masdar mulai terserap, dimana bayaran zakat kita bisa diklaim sebagai pengurangan atas pajak kita. 

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  yang  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010  disebutkan  bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto.

Referensi: Website Baznas Pusat

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *