Akhir Maret ini sebagian warga negara Indonesia sedang disibukkan dengan laporan SPT pajak Tahunan baik penghasilan pribadi atau badan usaha. Tulisan saya tentang SPT pribadi lewat pos pun menjadi yang paling banyak dikunjungi.
Kabar baiknya, Dirjen Pajak Kemenkeu akan memperpanjang batas waktu penyampaiana SPT Tahunan Orang Pribadi sampai pada 21 April 2017.
Saya juga punya kabar baik yang lain tentang pajak bahwa Zakat bisa mengurangi kewajiban pajak kita.
Wajib pajak yang beragama Islam dan telah melaksanakan zakatnya bisa mendapatkan potongan untuk pembayaran pajaknya.
Ketentuannya ialah zakat yang ditunaikan menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP) tidak hanya wajib pajak pribadi saja tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang ditunaikan oleh wajib pajak badan usaha yang dimiliki pemeluk agama Islam.
Adapun syarat menunaikannya dilaksanakan pada amil zakat yang sudah disahkan oleh pemerintah seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS. Pribadi dan badan usaha yang sudah membayarkan zakatnya dapat memanfaatkan intensif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten / Kota atau LAZ yang teregristrasi dalam laporan SPT Muzaki.
***
Pemikiran tentang Pajak dan Zakat pernah diusulkan oleh KH. Masdar F. Mas’udi dalam bukunya Agana Keadilan. Di buku ini pendapat beliau tentang Zakat adalah Pajak dan Pajak adalah Zakat bisa ditemukan.
Dulu orang menyebut Kyai Masdar F. Mas’udi agak Marxist karena ide zakat adalah pajak dan sebaliknya penguasaan alat produksi pada negara untuk kepentingan masyarakat banyak.
Namun, agama keadilan menurut beliau adalah berpusat pada bagaimana sumber daya yang dikumpulkan oleh negara bisa dikontrol oleh rakyat dalam pemerataannya dan sumber daya tersebut bisa didapatkan dari zakat.
Dengan menamakan zakat sebagai pajak maka kita memiliki hak untuk mengontrol karena pajak adalah uang rakyat. Amil (negara) dalam konteks ini adalah tangan panjang rakyat.
Dulu orang mencemooh ide bagaimana bisa menggantikan zakat sebagai pajak, dua itu berbeda. Namun kini sebagian ide Masdar mulai terserap, dimana bayaran zakat kita bisa diklaim sebagai pengurangan atas pajak kita.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 disebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto.
Referensi: Website Baznas Pusat