AHMADBINHANBAL.COM – Pada zaman keemasannya, dunia Islam memiliki sederet pakar ekonomi yang telah mencurahkan pemikirannya untuk membangun peradaban Islam.
Salah satunya adalah Ibnu Khaldun. Ekonom Muslim dari Tunisia ini bernama lengkap Waliyuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadhrami al-Isybili, atau lebih dikenal dengan nama Abdurrahman bin Khaldun al-Hadrami.
Beliau lahir di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 M (1 Ramadhan 732H), dan wafat di Kairo pada tanggal 19 Maret 1406 M (25 Ramadhan 808H).
Guru pertama Ibnu Khaldun adalah ayahnya sendiri. Sejak kecil, beliau sudah menghafal al-Qur’an dan ilmu tajwid. Dasar pendidikan al-Qur’an yang diterapkan oleh ayahnya telah menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam dan haus akan ilmu lainnya.
Maka dari itu, beliau juga giat menimba ilmu agama, bahasa, logika, filsafat, hingga fisika dan matematika. Beliau belajar beragam ilmu tersebut dari sejumlah ulama Andalusia yang hijrah ke Tunisia.
Dan kini, setelah lebih dari enam abad lamanya, beliau dikenal sebagai sejarawan, ekonom, dan sosiolog besar dengan begitu banyak karya monumental dan menjadi rujukan para ilmuwan dunia, salah satunya adalah Muqaddimah. Seluruh bangunan teorinya tentang ilmu sosial, kebudayaan, dan sejarah termuat di dalamnya.
Sejarawan Inggris Arnold J. Toynbee menyebutnya sebagai karya terbesar dalam filsafat sejarah yang pernah dibuat manusia sepanjang masa. Bahkan sejarawan Inggris lainnya mengatakan bahwa Plato maupun Aristoteles belum mencapai jenjangkeilmuansetarafIbnuKhaldun.
Karena pemikiran-pemikirannya yang brilian, Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu sosial dan politik Islam.
Di bidang ekonomi, Ibnu Khaldun sudah mencetuskan berbagai macam teori, jauh sebelum lahirnya para ekonom Barat seperti Adam Smith dan David Ricardo.
Teori-teori yang beliau temukan merupakan hasil pemikiran yang lahir dari hasil pengamatannya terhadap berbagai fenomena masyarakat, kemudian dipadukan dengan analisis yang tajam.
Nilai-nilai spiritual sangatlah diutamakan dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Karena beliau berpendapat bahwa kehancuran suatu negara, masyarakat, dan individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spiritual.
Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu Khaldun menuliskan konsep dan teori model yang mempunyai pandangan jelas bagaimana faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi dan politik saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan yang lainnya bagi kemajuan maupun kemunduran sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara).
Manusia sebagai Makhluk Sosial
Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Allah Swt. menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan menciptakannya sebagai makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain.
Konsep Rezeki
Kewajiban terhadap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha. Kerja dan usaha adalah cara pertama dan utama ditekankan oleh kitab suci Alquran. Sejalan dengan naluri manusia dan merupakan kehormatan dan harga dirinya.
Allah Swt. berfirman.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran : 14)
Ayat ini secara tegas menggarisbawahi dua naluri manusia, yang dilukiskan dengan ‘kesenangan kepada syahwat manita’ dan naluri kepemilikan yang dipahami dari ungkapan ‘harta yang banyak’.
Ibnu Khaldun menjelaskan bagaimana naluri kepemilikan ini kemudian mendorong manusia bekerja dan berusaha. Hasil kerja tersebut apabila mencukupi kebutuhannya disebut dengan rezeki dan bila melebihi disebut kasb (hasil usaha).
Dalam konsep rezeki, Ibnu Khaldun mengutip hadis Nabi Saw.
“Wahai anak Adam, tidak ada harta yang engkau punya kecuali yang engkau makan lalu habis, atau pakaian yang kau pakai lalu rusak, atau engkau sedekahkan lalu habis (sisanya)” (HR. Muslim).
Dalam pandangan islam hak setiap orang memperoleh rezeki dibarengi dengan adanya tanggung jawab sosial sebagaimana didalam Islam dikatakan bahwa dalam kekayaan seseorang ada hak orang miskin yang harus diberikan (Q.S Al-Zariyat(51): 19).
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
Rezeki belumlah dikatakan rezeki yang baik apabila rezeki itu tidak mendatangkan suatu manfaat.
Menurut Ibnu kaldun jika orang tidak mampu memanfaatkan darinya untuk kemaslahatan dan kebutuhan kebutuhannya maka dinisbatkan kepadanya maka bukankah disebut dengan rezeki.
Bagi orang-orang tersebut yang memiliki dengan usaha dan kemampuannya hal itu disebut dengan kasb atau hasil usaha. Dan tidak disebut rezeki karena orang tersebut belum memanfaatkannya. Sedangkan apabila orang yang mewarisi dan mereka dapat mengambil manfaatnya hal itu dinamakan rezeki.
Mekanisme Pasar
Menurut Ibnu Khaldun, ada empat faktor yang dapat mempengaruhi proses berjalannya mekanisme pasar.
1. Teori Harga
Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah-nya menulis satu bab berjudul ‘harga-harga di kota’.
Menurut Ibnu Khaldun, bila suatu kota berkembang dan populasinya pun bertambah banyak maka rakyatnya akan semakin makmur, kemudian hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kenaikan permintaan (demand) terhadapbarang-barang, dan akibatnya harga menjadi naik.
Ibnu Khaldun menulis:
Sesungguhnya apabila sebuah kota telah makmur dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ akan timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan mereka makin besar. Hal ini akan menyebabkan meningkatnya harga sebagaimana anda lihat.
Menurut Ibnu Khaldun dalam menentukan harga di pasar atas sebuah produksi, faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran.
Menurutnya apabila sebuah kota berkembang dengan pesat, mengalami kemajuan dan penduduknya padat, maka persedian bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat diartikan bahwa penawaran yang meningkat mengakibatkan harga bahan/barang pokok tersebut murah.
Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya kenaikan permintaan atau penurunan penawaran akan menyebabkan penurunan harga.
Analisa Ibnu Khaldun tentang harga tersebut yang dirumuskan menggunakan hukum supply and demand adalah merupakan suatu rumusan yang luar biasa di zamannya, karena hal tersebut terjadi jauh sebelum para ekonom konvensional seperti Adam Smith, David Ricardo dkk. merumuskan teori tersebut.
2. Teori Nilai
Menurut Ibnu Khaldun, tenaga kerja menjadi sumber yang sangat berharga. Tenaga kerja penting bagi semua akumulasi modal dan pendapatan. Sekalipun pendapatan dihasilkan dari sesuatu selain keahlian, nilai-nilai dari menghasilkan laba dan modal harus mencakup nilai tenaga kerja. Tanpa tenaga kerja hal tersebut belum diperoleh.
Ibnu Khaldun menyatakan dalam Muqaddimah:
Sebuah peradaban besar menghasilkan keuntungan yang besar karena besarnya jumlah (tersedia) tenaga kerja, yang merupakan penyebab dari (keuntungan).
Ini akan menjadi jelas dalam pasal lima, yang berkaitan dengan keuntungan dan rezeki, keuntungan itu adalah nilai yang direalisasikan dari tenaga kerja. Ketika ada lebih banyak tenaga kerja, nilai yang direalisasikannya pun akan turut meningkat. Dengan demikian, keuntungan mereka turut meningkat. Kemakmuran dan kekayaan yang mereka nikmati membawa mereka kepada kemewahan dan hal-hal yang bersamaan dengan itu, seperti rumah-rumah yang indah dan pakaian, pembuluh halus dan peralatan, dan penggunaan pembantu (PRT) dan kendaraan. Semua ini (hal-hal) merupakan kegiatan yang membutuhkan harga/upah dan orang-orang terampil harus dipilih untuk melakukannya dan menjadi ongkos dari mereka. Akibatnya, dunia industri dan kerajinan berkembang. Pendapatan dan pengeluaran kota naik. Kemakmuran datang kepada mereka yang bekerja dan menghasilkan hal-hal ini dengan kerja mereka.
Ibn Khaldun juga menyatakan bahwa
kekayaan suatu bangsa terletak pada kegiatan- kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh penduduknya, bukan pada jumlah emas dan perak yang dimilikinya.
Dari sana terlihat bahwa keduanya saling berkaitan. Bahwa apabila neraca pembayaran sehat, konsekuensinya adalah tingkat produksi barang yang tinggi.
Ibnu Khaldun adalah ilmuwan pertama dalam sejarah yang memberikan penjelasan detail tentang teori nilai buruh. Walaupun pada kenyataanya Ibnu Khaldun tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah teori. Meski demikian Ibnu Khaldun tetap mampu memaparkan penjelasan tentang buruh secara detail dalam bab IV buku Muqaddimah.
3. Spesialisasi Kerja
Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Allah Swt. menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan menciptakannya sebagai makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain.
Dalam pengertian, manusia adalah mahluk yang lemah dan membutuhkan bantuan orang lain. Sehingga manusia dapat menjadi kuat apabila ia telah bersatu dalam sebuah komunitas yang disebut masyarakat. Atas kesadarannya tersebut manusia akhirnya saling bersatu satu sama lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ibnu Khaldun memberikan ilustrasi dalam pemenuhan beras/gandum, dari proses barang mentahnya hingga matang paling tidak dibutuhkan tiga operasi yaitu menggiling, mengaduk, dan memasak. Dari tiga operasi itu saja dibutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, tukang besi dan tukang periuk. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tanpa kombinasi kekuatan dari sesamanya, seseorang tidak akan mampu memenuhi kebutuhan makanannya. Oleh karena itu, melalui kerjasamalah kebutuhan manusia yang begitu besar tersebut dapat terpenuhi.
Apa yang dapat dipenuhi dari kerjasama antar individu jauh lebih besar nilai keuntungannya daripada bila dilakukan oleh individu tersebut sendirian. Oleh karena itu kemudian menurut Ibnu Khaldun dibutuhkanlah pembagian kerja (division of labour).
4. Negara
Ibnu Khaldun membuat delapan prinsip/ eight wise principles dari kebijakan politik yang disebut Kalimat Hikamiyyah. Masing-masing faktor berhubungan satu sama lain secara mutual dalam sebuah alur daur dimana permulaan dan akhir tidak dapat dibedakan.
Kalimat hikamiyyah ini bersifat dinamik dan lintas disiplin karena tidak merujuk pada satu faktor saja, melainkan menghubungkan semua variabel penting politik, sosial dan ekonomi seperti syariah, otoritas politik, masyarakat, kekayaan, pembangunan, dan keadilan dalam sebuah daur putar independen, setiap faktor saling mempengaruhi dan pada saat yang sama menerima pengaruh dari faktor lainnya.
Berikut Kalimat hikamiyyah dari Ibnu Khaldun yang disarikan dari nasihatnya kepada para sultan.
- Kekuatan kedaulatan (al-mulk) tidak dapat dipertahankan kecuali dengan mengimplementasikan syariah.
- Syariah tidak dapat diimplementasikan kecuali oleh sebuah kedaulatan (al-mulk)
- Kedaulatan tak akan memperoleh kekuatan kecuali bila didukung oleh sumber daya manusia (ar-rijal)
- Sumber daya manusia tidak dapat dipertahankan kecuali dengan harta benda (al-mal)
- Harta benda tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (al-‘imarah)
- Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (al-‘adl)
- Keadilan merupakan tolak ukur (al-mizan) yang dipakai Allah untuk mengevaluasi manusia dan
- Kedaulatan mengandung muatan tanggung jawab untuk menegakkan keadilan (al-‘adl).
Tugas Pemerintah dalam Ekonomi
Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya pemerintah memiliki tugas yang berkaitan dengan masalah ekonomi, diantaranya :
1. Membuat Lembaga Hisbah
Di antara tugas dari pemerintah adalah mengawasi pasar, hal itu ditunjukkan dengan adanya lembaga dibawah naungan lembaga kehakiman yang bernama lembaga hisbah.
Di dalam Muqaddimah dinyatakan :
“Kantor pengawas pasar (hisbah) adalah posisi religius. Posisi ini berada di bawah otoritas keagamaan “(berfungsi) untuk memberi perintah agar (masyarakat) berbuat baik dan melarang berbuat jahat,” yang bertanggung jawab pada urusan kaum muslimin. Dia menunjuk orang-orang yang cakap bagi posisi tersebut. Kewajiban yang demikian diserahkan pada orang yang ditunjuk tersebut. Dia mungkin menggunakan orang lain untuk membantunya dalam pekerjaannya. Dia menyelidiki pelanggaran dan menerapkan hukuman yang tepat dan langkah-langkah perbaikan. Dia melihat itu bahwa orang-orang bertindak sesuai dengan kepentingan publik/umum di kota tersebut (di bawah pengawasan-Nya).”
2. Mengelola Mata Uang
Selain itu Ibnu Khaldun juga menyertakan sebuah lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan mata uang yang disebut sebagai mint.
Di dalam Muqaddimah dinyatakan :
“Kantor/lembaga bernama mint yang berkaitan dengan koin yang digunakan oleh umat Islam dalam (komersial) bertransaksi, dengan menjaga terhadap kemungkinan pemalsuan atau kualitas yang tidak memenuhi syarat (potongan) ketika jumlah koin (bukan berat logam mereka) digunakan dalam transaksi, dan dengan semua yang lain yang berkaitan dengan (moneter.)”
Ibnu Khaldun juga menyampaikan konsep Islam tentang ukuran nilai pendapatan yang menjadi alasan Allah swt menciptakan emas dan perak. Disini Ibnu Khaldun memasukkan konsep nilai mata uang sebagai alat transaksi jual beli, sedangkan nilai tenaga kerja diukur dari kemampuan dan kredibilitas.
Inilah yang dimaksud oleh sahabat Ali bin Abi Thalib ra. bahwa
“Nilai seorang manusia bergantung pada keterampilan yang dimilikinya.”
3. Sekretaris Keuangan
Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwasanya dalam sebuah pemerintahan diperlukan seorang ahli dalam berbagai bidang penting lingkup pemerintahan, di antaranya adalah sekretaris keuangan.
Ibnu Khaldun menjelaskan dalam Muqaddimah-nya sebagai berikut:
“Pembukuan dan kementrian (diwan pemungutan pajak) yang lain, yang terpisah. Orang yang bertanggung jawab atas itu disebut Sahib al-asgal (Manajer Urusan Keuangan) Dia memiliki komando yang menyeluruh berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran. Dia mengaudit keuangan, kumpulan pembayaran, dan menghukum yang tidak memenuhi kewajiban.”
4. Memungut Pajak Rendah
Selanjutnya Ibnu Khaldun juga menjelaskan tentang masalah pajak, menurut Ibnu Khaldun pajak yang tinggi akan menurunkan pendapatan pemerintah karena lesunya perdagangan (akibat pajak yang tinggi), sehingga ketika pemerintah mengalami defisit anggaran mereka tidak sanggup member intensif dan fasilitas untuk kepentingan umum.
Beliau pun merumuskan bahwa pemerintah seharusnya memungut pajak yang rendah dan mendukung terciptanya lapangan kerja baru sebagai peningkatan produksi dan pendapatan, untuk mengatasi resesi ekonomi negara.
Ibnu Khaldun menjelaskan dalam Muqaddimah-nya :
“ketika penurunan terlihat, jumlah pungutan atas individu meningkat. Hal ini dianggap sebagai kompensasi atas penurunan tersebut. Akhirnya, pungutan individu dan beban mereka mencapai batas. Ini akan menjadi sia-sia untuk meningkatkan mereka lebih lanjut. Biaya atas semua usaha perusahaan sekarang terlalu tinggi, pajak yang terlalu berat, dan keuntungan diantisipasi gagal terwujud. Dengan demikian, keseluruhan pendapatan terus menurun, sedangkan jumlah pungutan individu dan beban hidup terus meningkat, karena diyakini bahwa peningkatan semacam itu akan mengkompensasi (untuk penurunan pendapatan) pada akhirnya. Akhirnya, peradaban hancur, karena insentif bagi kegiatan usaha hilang. Ini adalah dinasti yang menderita dikarenakan situasi tersebut, karena keuntungan (hanya akan didapat) dari kegiatan tersebut.”
Dengan semua teori empirisnya, Ibnu Khaldun tercatat sebagai ekonom pertama yang secara sistematis menganalisa fungsi ekonomi, pentingnya teknologi, dan perdagangan ke luar negeri (ekspor), sehingga negara bisa mendapatkan surplus ekonomi.
Itulah beberapa sumbangsih yang dilahirkan oleh salah satu sosok ilmuwan kita. Meski beliau telah berpulang enam abad yang lalu, pemikiran dan karya-karyanya masih tetap dikaji dan digunakan hingga saat ini . Maka tak ada lagi yang perlu diragukan untuk mendaulat Ibnu Khaldun sebagai raksasa intelektualitas yang multitalenta. []
Baca juga: