Mengurus STNK Hilang di Samsat Jakarta Barat dari A sampai Z

Memiliki kendaraan bermotor berarti tiap tahun harus perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan. Sehingga di jalan kita tidak perlu kucing-kucingan dengan Pak Polisi. Jika hilang STNK atau sim maka harus diurus langsung di gedung Samsat sesuai ktp pemilik kendaraan tersebut.

Motor Revo yang saya gunakan sekarang belum menjadi hak milik saya pribadi, motor second ini saya beli dari adik saya Farhad dan dia beli dari salah satu guru Kuttab Depok, dulu beliau tinggal dan berktp Kalisari, Jakarta Timur, namun sudah dua tahun ini beliau dan keluarga pindah ke madrasah Alfatih Hambalang.

Maka untuk memenuhi syarat pengurusan STNK yang harus menggunakan ktp asli pemilik motor, hari kamis kemarin saya ke Hambalang dan meminjam ktp beliau untuk pengurusan stnk yang hilang.

Hari Jumat pagi saya menuju Samsat Jakarta Timur di daerah Jatinegara, karena pengurusan perpanjangan tahunan sebelumnya di samsat ini. Sampai disana saya mengisi formulir stnk kemudian diarahkan untuk langsung menuju tempat cek fisik motor yang ada di belakang gedung samsat, di sebelah kiri dari jalur keluar kendaraan.

Ketika motor dipegang teknisi samsat, dia bilang untuk cek fisik motor saya dilakukan di Samsat Jakarta Barat di Daan Mogot, karena plat motor saya berakhiran BAP, dimana B menunjukkan barat, maka pengurusan pembuatan stnk baru harus disana.

Pagi ini, habis subuh sekitar jam setengah enam, saya sudah manasin motor dan siap menuju Samsat Jakarta Barat, dengan modal Google Map di HP. Alhamdulillah, jam 8 pagi sudah sampai di tempat.

Samsat Jakarta Barat terletak di Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720. Posisinya sangat dekat dengan Busway Samsat Barat.

Baca juga:   Trafik Blog Menurun Setelah Ganti Tema

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kehilangan hendaknya dipersiapkan. Kasus kehilangan, harus membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat dan jika yang mengurus diwakilkan atau bukan pemilik motor sesuai ktp seperti saya maka harus dibuatkan surat kuasa dengan tanda tangan di atas materai.

Dokumen di atas disiapkan sebelum berangkat dan jangan lupa bawa pulpen agar mudah mengisi formulir dan tidak meminjam orang lain.

Ketika syarat sudah di tangan, ikuti langkah berikut:

1.

Mengisi formulir pendaftaran Cek fisik kendaraan. Datang ke loket pendaftaran kemudian disana akan dicek kelengkapan surat baru kemudian diberikan formulir cek fisik, isi formulirnya kemudian antri di jalur cek fisik motor.

Antrian cek fisik di Samsat jakarta barat lebih rapi daripada di samsat jakarta timur. Ada polisi yang standby merapikan dan mengingatkan pelanggan agar rapi dan sesuai jalur antrian.

Cek fisik dilakukan untuk mengecek perubahan kendaraan. Karena, bisa saja warna berubah, fisik berubah, bentuk berubah. Kendaraan betul-betul ada kesesuaian dengan kondisi lima tahun yang lalu.

Teknisi mengecek motor kita, body motor kemudian beberapa bagian ditempel kertas khusus.

Selesai cek fisik, tidak ada pungli yang dimintakan petugas, hal ini sesuai dengan arahan Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri ketika diwawancarai Viva.co.id bahwa “Tidak ada biaya. Cek fisik itu semuanya gratis, karena merupakan kewajiban pelaksana,”. Namun saya menemukan hal yang berbeda ketika kemarin mengurus cek fisik di Samsat jakarta timur, teman di depan saya memberikan uang 10 ribu untuk petugas.

Setelah cek fisik, parkir motor atau kendaraan di tempat parkir, lalu menuju loket pengesahan cek fisik, tunggu sampai nama kita dipanggil.

Baca juga:   Mengunjungi Ust. Muhammad Abduh Yazid yang Sedang Sakit

2.

Karena hilang stnk, saya diarahkan ke lantai 5 gedung samsat untuk mengurus surat pajak motor saya, untuk memastikan bahwa pajak tahunan sudah saya bayar sebelum membuat stnk baru.

3.

Ke lantai 3 untuk meminta formulir pendaftaran STNK hilang, diisi sesuai keterangan kendaraan lalu lingkari bagian bawah tentang Perubahan – STNK Hilang. Biaya 5 ribu rupiah.

4.

Datang ke loket khusus di lantai 1 untuk dilihat kembali kelengkapan surat dan formulir, jika sudah lengkap diarahkan ke bagian Arsip, yan ada di sebelah lift lantai satu sebelah kanan lurus, disitu semua kelengkapan dilihat lagi dan di cap oleh petugas.

5.

Ke TU Polri di lantai 4 untuk untuk mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. Tunggu sampao nama kita di panggil, biaya 10 ribu rupiah. Kemudian ke loket sampingnya untuk membuat berita acara kehilangan.

Masalah muncul disini, pak polisi menanyakan siapa nama ini, saya bilang beliau yang punya motor sesuai ktp, beliau memberikan selembar kertas Surat pernyataan stnk hilang yang harus ditanda tangani pemilik kendaraan dan datang lagi hari senin.

6.

Hari selasa saya kembali ke samsat. Ke lantai 4 dan mengurus surat berita kehilangan.

7.

Kelantai 3 dan antri di loket bagian stnk hilang, disini dibuatkan nota untk stnk yang harus dibayar, setelah nama kita dipanggil, lalu ke loket sampingnya untuk membayarkan sejumlah uang yang harus dibayar.

Alhamdulillah, Stnk sudah saya dapatkan dengan rincian biaya yang saya keluarkan:

  • surat kehilangan dari polsek: 20.000
  • fhoto copy persyaratan : 3.000
  • matrai 6000 2 biji : 16.000
  • biaya administrasi di loket 4 : 10.000
  • biaya administrasi di loket 3 : 5.000
  • biaya stnk hilang : 100.000,-
  • bayar parkir : 2.000
  • total : Rp. 156. 000,-
Baca juga:   2 hari 3 Malam

kalau harga dibiro jasa bisa sampai 575 ribu, dengan estimasi 400 ribu untuk biro jasa, saran saya mendingan urus surat-surat anda sendiri, meski ribet tapi lebih murah.

Link:

http://m.viva.co.id/otomotif/866606-cek-fisik-kendaraan-bayar-atau-gratis

http://m.viva.co.id/otomotif/865818-daftar-tarif-baru-pengurusan-stnk-dan-bpkb

http://m.viva.co.id/otomotif/motor/816499-bingung-cara-urus-stnk-hilang-atau-rusak-baca-ini

http://m.viva.co.id/otomotif/mobil/866629-catat-biaya-resmi-urus-stnk-hilang

https://m.otosia.com/berita/benarkah-biaya-ganti-stnk-hilang-cuma-rp-50-ribu.html

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

33 Comments

  1. Oh..ternyata demikian ya..meskipun dengan jalur resmi. Ambil positifnya Pak..mungkin jika Bapak pakai jalur lain bisa kena lebih Mahal lagi. Dan Kita doakan Semoga pegawai kita di pemerintahan lebih baik lagi ke depan.

  2. mau tanya mas surat kuasany klo blh tau kaya gmna ya ? motor saya stnk hilang tp bukan atas nama saya dan saya beli bekas org lain…mohon diberi petunjuk kata” untuk surat kuasanya trims.

  3. Berikut ini contohnya:

    SURAT KUASA

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama :
    Tanda Pengenal : KTP No.
    Tempat Tanggal Lahir :
    Alamat :

    Memberi Kuasa Kepada :
    Nama :
    Tanda Pengenal :
    Tempat Tanggal Lahir :
    Alamat :

    Untuk melakukan pengurusan STNK Sepeda Motor yang hilang dengan identitas sebagai berikut :
    Atas Nama :
    No. Polisi :
    Merk/Type :
    No. Rangka :
    No. Mesin :
    No. BPKB :

    Demikian Surat Kuasa ini di buat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

    Penerima Kuasa

    Nama Penerima Kuasa
    Nama Pemberi Kuasa

    Samarinda, 29 Agustus 2016
    Penerbit Kuasa

    Materai 6000

  4. Maf ka mau tanya, saya beli motor di cikarang dengan plat no cikarang, tp org yg punya mtor aslinya sudah pindah alamat, jd saya gk bisa ngurus dengan ktp asli pemilik, nah masalahnya sekarang stnk y hilang itu gimna ka cara ngurus nya? Posisi mtor sekarang di tegal
    Bisa cara sendiri atau harus melalui biro jasa?

  5. ceritanya stnk mobil saya hilang dan itu atas nama pt dan pajak mati bagaimana cara mengurusnya apa memang harus mnyelesaikan pajak terlebih dahulu mengingat belum ada dana untuk membayar pajaknya

  6. Mas mau nanya itu waktu ngurus stnk hilang setelah kelar semua, stnk nya langsung jadi atau nunggu dulu? Terima kasih

  7. Pengalaman saya langsung jadi, seperti kita menunggu untuk perpanjangan STNK. Yang bikin lama waktu itu karena surat motor belum punya saya sepenuhnya, jadi saya diminta pulang dulu untuk mintakan TTD asli untuk surat buat STNK, mungkin kalau punya pribadi lebih cepat lagi.

  8. surat kuasa ini dikasih dari polisinya atau boleh bikin sendiri sesuai dengan format yang mas kasih ini? supaya ga bolak balik..

  9. Kalau tidak ada cek fisik gak usah bawa motor. Tapi pengalaman saya waktu urus stnk hilang ada cek fisik juga. Jadi lebih aman dibawa dan untuk diperjalanan buat saja surat kehilangan dari polisi.

  10. Mau nanya kk. Saya beli motor plat karawang. Posisi saya di jakarta. Stnk motor hilang. Kalu kita urus tanpa bawa motor ke samsat karawang bisa g ya? Thanks

  11. Mas tapi kalok yg menghilangkan saya,trs stnknya atas nama ortu,apa harus pakek tanda tangan ortu saya,ap apa TTD saya aja,nanti dengan alasan saya yg bertanggung jwb atas kehilangannya,itu gimana mas

  12. Kalo motor di Tahan polisi Apakah Bisa membuat stnk baru dengan surat tilang/fotocopy Bpkb atau Bpkb asli?

  13. Motor yang ditilang atau disita polisi, cara mengambilnya adalah dengan membawa STNK motor tersebut.

    Prosedur Cara mengambil motor yang disita Polisi ini sebenarnya cukup mudah asalkan kita memilki surat-surat resmi dari Motor yang ditilang atau disita tersebut.

    Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa Anda sudah menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang baru polisi keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut.

    Jadi tidak perlu buat stnk baru, cukup dengan stnk lama untuk mengurus pengambilan motor.

  14. Kak mau tanya, jadi kalau mau saya (anaknya) yg ngurus kesana. Apa perlu nanti di suruh pulang lagi minta ttd asli orang tua saya (pemilik motor)?? Lalu untuk pajak saya telat 3bulan. Dan di stnk fotokopian saya tidak ada rincian pembayaran seperti (SWKDLLJ, PKB, BBM dll) itu bagaimana ya?

  15. Jika yang menguru pajak motor bukan pemilik motor sesuai stnk maka dibuat dulu surat kuasa dari pemilik motor ke yang mengurus, Surat bernaterai dan dittd kedua pihak. Bentuk suratnya bisa divari di google.

    Kalau tidak ada rincian pembayaran, siapkan uang sesuai jumlah pajak tahun lalu kalau masih ingat kemudian ditambah untuk jaga-jaga biaya telat bayar.

    Sekian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *