Ujian Nasional, Antara Evaluasi dan Monitoring Kinerja Proses Pembelajaran

Pendahuluan

Evaluasi adalah suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan suatu tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan. Fungsi utama evaluasi adalah menelaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.

Sesuai pendapat Grondlund dan Linn (1990) mengatakan bahwa evaluasi pembelajran adalah suatu proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secaras sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran.

Berdasar pada pengertian di atas, makalah ini akan membahas beberapa evaluasi dari kegiatan Ujian Nasional atau UN / UNAS yang baru saja dilaksanakan. Hasil kelulusan UN tahun ini, untuk tingkat SMA/SMK/MA akan diumumkan tanggal 24 Mei, tingkat SMP tanggal 2 Juni dan tanggal 17 Juni untuk tingkat SD dan sederajat.

Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Doni Kurniawan, Spd yang telah memberikan materi Evaluasi Pembelajaran di kampus INSIDA cabang Pondok Melati. Semoga Allah swt berkenan membalasnya dengan pahala yang pantas di sisi-Nya. Amiiin.

Ujian Nasional : Antara Evaluasi Dan Monitoring Kinerja Proses Pembelajaran

A. Pengertian Pendidikan

Kata pendidikan menurut Sholeh Abdul Aziz dan Abdul Aziz Abdul Majid, pendidikan adalah:

لتَّر بيّة هي المؤثرات المختلفات الّتى توجّه وتسطر على حياة الفرد[1]

Artinya : “Pendidikan adalah berbagai macam aktivitas yang mengarah kepada pembentukana kepribadian individu”.

Menurut Frederick J. Mc. Donald, “Education is a process or an activity wich is directed at producing desirable changes in the behavior of human beings”.[2]Artinya: pendidikan adalah sebuah proses atau sebuah aktivitas yang bertujuan untuk menghasilka perubahan yang diinginkan pada tingkah laku manusia.

Dengan demikian, sekolah merupakan lembaga formal yang didalamnya melaksanakan pendidikan yang didalamnya mencakup kurikulum.

B. Pengertian Ujian Nasional

Menurut Kamus Bahasa Indonesia Online makna “ujian” adalah: uji.an [n] (1) hasil menguji; hasil memeriksa; (2) sesuatu yg dipakai untuk menguji mutu sesuatu (kepandaian, kemampuan, hasil belajar, dsb): ~ kenaikan kelas diselenggarakan di sekolah masing-masing; (3) cobaan: musibah ini adalah ~ dari Tuhan.

Sedangkan Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.

Depdiknas (sekarang Kemdikbud) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

  1. Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  2. Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.

Penyusunan standard setting di atas dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:

  1. Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes.
  2. Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes.
  3. Penentuan standar berdasarkan skor tes.

Pada tiap-tiap akhir tahun kegiatan belajar diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Ujian Nasional memang telah menjadi perdebatan setiap tahun di negeri ini yang tak kunjung reda. Di antara sebabnya adalah karena kegiatan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mengandung “Disparitas” (Perbedaan Yang Mencolok) dan “Proses Yang Tidak Berkesinambungan” dari proses pendidikan.

Hal ini dapat kita lihat dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Disini jelas bahwa perlu monitoring berkesinambungan dari “usaha sadar dan terencana” menuju “suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya”. Jelas perlu metoda dan alat ukur yang tepat guna agar peserta didik “memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Secara filosofis UN/UNAS baik konsepnya, namun perlu ditekankan bahwa prosesnya tidak hanya ditekankan pada akhir tahun ajaran. Ia harus merupakan bagian “Sistem Pendidikan Berkelanjutan” yang dimonitor setiap waktu terhadap semua pemangku kepentingan utama pendidikan yaitu Kepala Sekolah, Guru, Peserta Didik, Tenaga Non-Kependidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud bahkan Orang Tua/Wali.

C. Evaluasi Ujian Nasional Tahun 2012

Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan.

Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.

Selanjutnya penulis mengumpulkan beberapa evaluasi selama Ujian Nasional tahun ini

Penentuan Kelulusan Ujian Nasional

Penentuan kelulusan Ujian Nasional tahun 2012 dan tahun sebelumnya mengandung kontroversi. Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2012 tetap ada Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada April dan Mei 2012, sama seperti tahun kemarin.

nilai un

Standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan tahun lalu, yakni 5,50 untuk SMP/SMA dan nilai Minimalnya sebesar 4,00, turun dari nilai tahun 2010 yang nilainya 4,25. Dan untuk formula kriteria kelulusan tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,50. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.

Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 untuk tiap mata pelajaran UN.

Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3. Sedangkan kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.

Kinerja Pengawas Belum Optimal

Hal ini terjadi di kota Solo sebagaimana diberitakan Solo Pos bahwa masih banyak pengawas yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Kualitas Lembar Jawaban

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menyatakan: “Tahun ini, banyak keluhan tentang kualitas lembar jawaban komputer sehingga hal ini akan menjadi fokus pada evaluasi pelaksanaan ujian nasional yang akan disampaikan ke provinsi,”

Jual Beli Kunci Soal

Dinas Pendidikan di berbagai daerah mensinyalir ada sindikat yang menjual belikan kunci soal. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ketua Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan Handaru Widjatmoko: “Akan terjadi kecurangan bocor soal dan berbagai macam kekurangan lainnya. Kami kecewa sudah tahun lalu terjadi. Pemerintah janji tidak akan bocor. Soal tidak akan ada kecurangan. Namun setiap tahun terjadi seperti ini”.

Sungguh kekacauan ujian nasional ini menandakan ketidaksiapan pemerintah menerapkan standar pendidikan nasional. Pemerintah pusat dan daerah belum menyentuh tujuh macam standar pendidikan nasional. Selain itu juga adanya perbedaan mutu pendidikan antara daerah dan pusat yang sangat besar terutama di daerah 3T (tertinggal, terpencil, dan terluar).

Penutup

Di akhir penutup makalah ini kita dapat memberikan kesimpulan bahwa secara filosofis UN/UNAS baik konsepnya, namun perlu ditekankan bahwa prosesnya tidak hanya ditekankan pada akhir tahun ajaran. Ia harus merupakan bagian “Sistem Pendidikan Berkelanjutan” yang dimonitor setiap waktu terhadap semua pemangku kepentingan utama pendidikan yaitu Kepala Sekolah, Guru, Peserta Didik, Tenaga Non-Kependidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud bahkan Orang Tua/Wali.

Dan jika evaluasi itu ditujukan untuk melihat mutu pendidikan sekolah, maka seharusnya pemerintah menyerahkan semuanya kepada sekolah. Artinya biarkanlah pihak sekolah sendiri yang mengadakan ujian kepada siswanya. Sebab mereka itulah yang lebih mengetahui kemampuan anak muridnya. Peran pemerintah cukup mengawasinya saja. Ia menyakini masing-masing guru memiliki integritas pembuatan soal. Hal ini juga lebih mengefisienkan alokasi dana pelaksanaan UN.

Selanjutnya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah setelah evaluasi ini selesai diantaranya,  perbaikan kurikurum, kualitas guru,dan  sarana dan prasaranana. Dan tindak lanjut evaluasi UN ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas pendidikan, misalnya apakah karena faktor gurunya, atau ruang kelasnya yang kurang memadai untuk kegiatan pembelajaran.

Referensi

At-Tarbiyyatu wa Turuqu Tadris, Sholeh Abdul Aziz dan Abdul Aziz Abdul Majid, Mesir: Darul Ma’arif,1979

Education Psychology, Education Psychology, Education Psychology, California: Wads Worth Publishing Company, inc., 1959

Wikipedia Indonesia/ Evaluasi Ujian Nasional, diakses tanggal 15 Mei 2012 jam 04.30 WIB

http://jogja.antaranews.com/berita/300132/kualitas-lembar-jawaban-un-jadi-fokus-evaluasi diakses tanggal 15 Mei 2012 jam 04.30 WIB

http://www.kbr68h.com/perbincangan/guru-kita/22905-ujian-nasional-proyek-pemerintah-atau-evaluasi-pendidikan, diakses tanggal 15 Mei 2012 jam 04.30 WIB

http://pojokpendidikan.com/2012/04/14/ujian-nasional-antara-evaluasi-atau-monitoring-kinerja-proses-pembelajaran/, diakses tanggal 15 Mei 2012 jam 04.30 WIB

*Siar ulang tugas makalah di INSIDA Jakarta tahun 2012


[1] Sholeh Abdul Aziz dan Abdul Aziz Abdul Majid, At-Tarbiyyatu wa Turuqu Tadris, (Mesir: Darul Ma’arif,1979), hlm. 159

[2] Frederick J. Mc. Donald, Education Psychology, (California: Wads Worth Publishing Company, inc., 1959), p. 4

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *