Historiografi Islam: Antara Riwayat dan Dirayat

Secara garis besar ada dua metode historiografi dalam kajian sejarah Islam yaitu Riwayat dan Dirayat. Artikel ini membahas secara garis besar hal ini.

Historiografi Islam

Historiografi adalah kajian mengenai metode sejarawan dalam pengembangan sejarah sebagai disiplin ilmiah. Dan Historiografi Islam adalah penulisan sejarah oleh orang muslim yang sebagian besar ditulis dalam bahasa Arab untuk menunjukkan perkembangan konsep sejarah.

M.S Khan menyebut bahwa secara garis besar, sejarawan Arab terbagi ke dalam dua kelas (i) kaum tradisionalis dan ahli hukum (muhadis dan ahli fikih), dan (ii) kaum cendekiawan, punggawa, dan sekretaris.

Dr. Muhammad Amhazun menyebutkan bahwa dalam studi sejarah setidaknya ada dua metode. Pertama: Metode At-Tautsiq wa Itsbatul Haqaiq dan kedua Metode At-Tafsir At-Tarikhi.

Metode pertama, historiografi dengan riwayat yaitu metode yang menghubungkan suatu informasi sejarah (riwayat) dengan sumber-sumbernya yang menurut ukuran sekarang dapat dipandang telah memenuhi secara ideal dalam penelitian historis dan ketelitian ilmiah. ‘Urwah bin Zubair dan at Thabari adalah tokoh yang mengembangkan metode ini.

Dan metode kedua, historiografi dengan dirayat yaitu metode sejarah yang menaruh perhatian terhadap pengetahuan secara langsung dari satu segi dan interpretasi rasional dari segi lainnya. Tokoh yang mengembangkan metode ini antara lain al Mas’udi, Ibn Maskawaih dan Ibn Khaldun.

Historiografi Riwayat

Jarh wa Ta’dil

Metode mempelajari sanad dan matan peristiwa sejarah yang berpegang pada nash yang benar dan berita yang terfilter. Mengkaitkan ilmu sejarah dengan salah satu cabang ilmu hadis, ilmu Jarh wa Ta’dil, yang membahas biografi, sifat, akhlak dan akidah seorang rawi.

Kaidah-kaidah periwayatan dalam ilmu Jarh wa Ta’dil bermanfaat mendalami sejarah sedalam-dalamnya. Menyingkap keadaan para rawi untuk membedakan mana yang kuat, mana yang lemah, mana yang jujur dan mana yang dusta. Mengetahui nilai dari sebuah berita apakah sahih atau hasan dan menjauhi riwayat yang daif atau maudhuk. Apalagi tujuan studi sejarah adalah untuk menguak hakekat sejarah.

Ahli hadis yang memiliki perhatian terhadap sirah nabawiyah adalah Abban bin Utsman, Urwah bin Zubair bin Awam, Ashim bin Umar bin Qatadah, Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri, Musa bin Uqbah, Ma’mar bin Rasyid, Muhammad bin Ishaq.

 Ahli sejarah yang memiliki riwayat sejarah seperti Muhammad bin Saib Al-Kalbi, Awwanah ibnul Hakam, Abu Mikhnaf Luth bin Yahya, Saif bin Umar At-Tamimi, Haitsam bin Adi dan Nashr bin Muzahim.

Dari mereka kemudian muncul ahli sejarah terkenal dalam Islam seperti Khalifah bin Khayath, Ibnu Qutaibah, Al-Baladzari, Abu Hanifah Ad-Dainuri, Al-Ya’qubi, Al-Mas’udi dan Imamnya ahli sejarah, Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Semenjak itu penulisan sejarah nabi mulai berkembang dari ahli hadis.

Imam Thabari

Imam Thabari adalah ulama yang berjuang dengan metode At-Tautsiq wa Itsbatul Haqaiq lewat kitab-kitab sejarahnya. Dia menulis sejarah selalu (a) Meneliti Jalur Periwayatan. Salah satu persoalan para Muarikh (Ahli Sejarah) adalah tidak mampu membedakan kabar atau riwayat yang benar dan yang salah dan tidak mengetahui metode kritik sanad sebagaimana pendahulu.

Thabari telah berusaha semampu mungkin untuk tidak mencantumkan riwayat kecuali yang sahih, kalaupun ada riwayat yang tidak benar, riwayat tersebut hanya ia nukil dari pendapat sebelum beliau, jika memang ia tidak tahu asal muasal riwayat tersebut.[1]

Dia juga (b) Berpegang hanya pada Sumber-sumber Syar’I, Al-Quran dan Sunnah. Keduanya adalah sumber terpercaya dalam sejarah.

Al-Thabari di dalam pengantar kitabnya Tarikh al-Rusul wa al Muluk berkomentar bahwa tulisan sejarahnya bersumber dari hadis-hadis dan atsar-atsar yang disandarkan pada penuturnya tanpa ada argumentasi logika dan deduksi, kecuali sedikit sekali.

Dengan demikian, informasi-informasi sejarah yang disampaikan al-Thabari adalah sesuai dengan apa yang dituturkan penuturnya, dan disampaikan secara netral dan obyektif. al-Thabari, seperti halnya para ahli hadis, menganggap absah suatu riwayat atau kisah apabila sanadnya bersambung dan dekatnya riwayat itu dengan asal, atau apabila sanadnya bermula dari seseorang yang dekat dengan peristiwa sejarah yang dikemukakan.

Demikianlah metode al-Thabari dalam sejarah, sama seperti metode ilmu hadis pada umumnya ketika itu, yang lebih diarahkan pada sanad, dan kritik terhadap para penuturnya, tanpa meneliti isi dari teks yang dituturkan. Ini karena, menurut seorang ahli hadits, berpegang pada kredibilitas para penutur saja sudah cukup. Khususnya apabila kandungan dan sisi riwayat, atau kisah, tidak ada yang bertentangan dengan apa yang terkandung dalam al-Qur’an.

Dalam metode dirayah ini ada dua ilmu, ilmu sanad hadis dan matan atau isi hadis.

Dirasatul Asnad

Sanad secara bahasa adalah al-mu’tamad artinya dapat dipercaya. Secara istilah adalah silsilah perawi yang menyampaikan berita dari orang perorang sampai kepada riwayat dari sumber yang asli.

Metode ini berguna untuk menyepakati validitas suatu informasi, dalam proses kodifikasi hadis-hadis Nabi. Digunakan para pengumpul hadis meyakini kesinambungan sanad hadis-hadis dengan Nabi. Hal menjelaskan bahwa sejarah mengikuti metode hadis pada awal pencatatannya, dan sejarah mengambil berita dari suatu rangkaian riwayat otoritatif dari hadis.

Ulama hadis membuat literature-literatur yang memungkinkan peneliti hadits untuk mengetahui keadaan seorang rawi apakah sang perawi termasuk tsiqah, dha’if atau tercampur antara tsiqah dan dhaif, dan juga tentang jarh wa ta’dilnya.

Beberapa kitab-kitab tersebut adalah sebagai berikut:

Ats-Tsiqaat

  1. Kitab Ats-Tsiqat karangan Abu Hasan Ahmad bin Abdullah Alijli
  2. Kitab Ats-Tsiqat karangan Umar bin Ahmad bin Syahin

Dhu’afa

  1. Kitab Adh-Dhu’afa As-Shaghir wa Dhu’afa’ Al-Kabir karangan Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.
  2. Kitab Adh-Dhu’afa wal Matrukiin karangan Abu Zur’ah Ar-Raazi.

Mengumpulkan Tsiqah dan Daif

  1. Al-Jarh wa Ta’dil karangan Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi
  2. Tarikh Imam Bukhari: Al-Kabir, Al-Ausath dan As-Shaghir.

Dirasatul Matan

Matan yaitu apa yang disampaikan dari sanad berupa perkataan atau berita.

Objek dari studi ini  meliputi; meneliti nash agar tidak menyelisihi syarat, kaidah-kaidah dan urf (kebiasaan) manusia, menyelisihi pengetahuan dan sejarah manusia, perkara yang mustahil dan yang lainnya. Objeknya juga bisa dalam bentuk hukum-hukum fiqih.

Historiografi Dirayat

Perkembangan metode sejarah berlansung sejalan dengan perkembangan pemikiran sejarah Islam. Jika pada masa al-Thabari dan sebelumnya, penulisan sejarah berdasarkan pada riwayat dan bergantung pada apa yang dituturkan, pada masa sesudahnya mulai muncul upaya untuk merujuk langsung pada sumber-sumber pertama. Selain itu, para sejarawan juga memperhatikan berbagai faktor yang mempunyai dampak besar terhadap gerak sejarah.

Perkembangan ini melahirkan hostoriografi dengan dirayah. Menurut Badri Yatim, historiografi dirayah adalah metode sejarah yang menaruh perhatian terhadap pengetahuan secara langsung dari satu segi, dan interpretasi rasional dari segi lain. Metode ini melengkapi metode historiografi dengan riwayat sebelumnya. Historiografi dengan dirayah juga menaruh perhatian terhadap isi teks sejarah yang dituturkan, tetapi teks itu baru diterima setelah melalui kritik intelektual dan rasional.

Tokoh Ahli Sejarah

Historiografi dirayah mengalami perkembangan dari masa kemasa, dan mencapai puncaknya pada masa Ibnu Khaldun. Sejarawan sebelumnya yang memiliki andil dalam perkembangan historiografi dirayah antara lain: Al-Mas’udi, Miskawaih, dan Albiruni.

Al-Mas’udi

Pendekatan metode dirayahnya terdapat dalam karya-karya sejarahnya, di antaranya Muruj al-Dzahab dan al-Tanbih wa al-Isyraf. Selain sejarawan, al-Mas’udi juga seorang pengembara (al-rahalah). Melalui pengembaraan (rihlah)-nya, dia menghimpun materi sejarah dari kawasan-kawasan yang luas sekali. Dalam pembahasannya mengenai persoalan-persoalan sejarah, ia menaruh perhatian terhadap dampak iklim dan lingkungan geografis.

Selama perantauannya, ia tidak henti-hentinya mengadakan penelitian dan menuntut ilmu pengetahuan, sehingga terhimpun fakta dan data sejarah serta geografi yang belum pernah terhimpun oleh siapapun. Data sejarahnya adalah data-data yang obyektif. Dalam kebudayaan Islam, mungkin al-Mas’udi yang pertama kali membina metode sejarah berdasarkan metode yang obyektif.

Al-Mas’udi juga melakukan pembaharuan dalam corak penulisan sejarah. JIka corak penulisan sejarah paling populer sebelumnya adalah corak hawiyat, yaitu penulisan sejarah dengan menggunakan pendekatan kronologi peristiwa sejarah berdasarkan urutan tahun terjadinya peristiwa. Ia menyususn karyanya Muruj al-Dzahab, menggunakan corak tematik (al-Tarikh hasb al-maudhu’a), sesuai dengan urutan negara, raja, dan bangsa. Corak ini besar dampaknya terhadap tulisan para sejarawan setelahnya, khususnya Ibnu Khaldun.

Perubahan oleh al-Mas’udi telah berjasa memperkaya metode sejarah umat Islam. Ia pelopor pengembangan metode sejarah, dari sekedar berbentuk diskripsi historis-politis yang terbatas pada apa yang ada dalam sanad-sanad, menjadi sejarah kebudayaan masyarakat pada umumnya.

Miskawaih

Karya sejarahnya berjudul Tajarib al-Umam wa Ta’aqub al-Humam. Karya ini terbit ulang di Kairo, Mesir pada tahun 1915-1916 dalam tiga jilid, dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Margoliouth dan Amedroz dengan judul The Elipse of the Abbasid-Caliphate dan dipublikasikan pada tahun 1920-1921.

Miskawaih mendasarkan diri pada karya al-Thabari, tetapi dengan membuang sanad-sanadnya, meringkas riwayat-riwayatnya, dan sengaja memilih riwayat-riwayat yang memiliki nilai historis. Semuanya itu kemudian ia sajikan dengan ringkas dan sistematis.

Melalui karyanya itu, Miskawaih lebih banyak menaruh perhatian terhadap moral dan filsafat, dan sangat besar perhatiannya terhadap masalah politik, dengan maksud agar mengetahui hal ihwal para raja dan menteri sekitarnya. Bahkan dalam pandangan ‘Effat al-Sharqawi, Ibn Maskawayh kadang-kadang dalam karyanya mengemukakan hal-hal yang tampaknya remeh, tapi mengandung penalaran besar.

Dengan demikian, pengamatan eksperimental dan penelitian secara langsung al-Mas’udi, bertambah lagi dengan pengamatan terhadap makna sejarah sebagai pelajaran moral.

Jika al-Mas’udi memberi saham historiografi dirayah dengan metode eksprimen langsung dan pengamatan pribadi, Miskawaih menambahkan metode kontemplasi teoritis dan renungan intelektual.

Albiruni

Bukunya al-Atsar al-Baqiyyah an al-Qurun al-Khaliyah dan Tahqiq Ma li al-Hind Min Maqulah Maqbulah fi al-Aql aw Mardzulah merupakan hasil penelitiannya selama tinggal di India.

Di India, al-Biruni memperoleh kesempatan untuk mempelajarihal ihwal orang-orang India, filsafat dan bahasa mereka, membaca puisi mereka, meneliti tradisi dan kebudayaan mereka, dan mengaji berbagai sistem kehidupan, yang mengantarkannya mampu meneliti dan mengkaji relung filsafat India.

Al-Biruni mengembangkan langkah baru perkembangan historiografi dirayah setelah al-Mas’udi dan Miskawaih. Jika al-Mas’udi menaruh perhatian terhadap pengamatan dan ekspremen, dan Miskawayh menaruh perhatian terhadap renungan intelektual dalam pelajaran sejarah, al-Biruni melengkapi semuanya itu dengan perhatian yang besar terhadap persoalan metode ilmiah sejarah.

Ibnu Khaldun

Menurut Ibnu Khaldun, studi sejarah merupakan studi yang membahas keterkaitan antara peristiwa dan kejadian-kejadian yang berbeda-beda, supaya jelas faktor pendorong, titik tolak dan nilainya, guna menemukan pelajaran dan ibrah dari peristiwa tersebut.

Definisi Ibnu Khaldun menyebutkan pentingnya meneliti validitas berita dan meneliti sebab atau illah dari peristiwa tersebut. Sejarah tidak hanya sebuah peristiwa, tetapi sekaligus tafsir dari peristiwa itu. Sejarah menjadi salah satu senjata untuk memola satu fikiran, menyebarkan dan membela fikiran tersebut sebagaimana sejarah juga berperan dalam perdebatan teologis antar umat dan bangsa.

Ibnu Khaldun memperkenalkan interpretasi sosial yang integral dalam melihat peristiwa sejarah. Ia mengkaji hubungan antara lingkungan dengan kehidupan sosial, gejala-gejala ekonomis, dan menginterpretasikan hukum-hukum yang mengendalikannya. Menurutnya, masyarakat merupakan kelompok politik, sistem pilitik di dalamnya berkaitan erat dengan corak-corak geografis dan ekonomis.

Kaidah Historiografi Dirayat

Dr. M. Amhazun menyebut kaidah-kaidah bagi orang yang ingin mempelajari sejarah dengan metode ini.

Berikut ini kaidah-kaidah tersebut:

Pertama: Berpegang dengan sumber-sumber syariat dan mendahulukannya dari setiap berita, ketentuan dan kaidah yang lain.

اعتماد المصادر الشرعية وتقديمها على كل مصدر فيما نصت عليه من أخبار وضوابط وأحكام

Kedua: Memiliki pemahaman yang benar tentang iman dan perannya dalam menafsirkan peristiwa-peristiwa.

الفهم الصحيح للإيمان ودوره في تفسير الأحداث

Ketiga: Pengaruh aqidah dalam merubah perilaku orang islam.

أثر العقيدة في دوافع السلوك لدى المسلمين

Keempat: Peristiwa besar yang menggerakkan sejarah.

العوامل المؤثرة في حركة التاريخ

Kelima: Mengetahui kadar, keadaan dan posisi manusia dan mengecek dan recek tiap yang mereka katakan.

العلم بمقادير الناس وأحوالهم ومنازلهم والتثبت فيما يقال عنهم

Keenam: Membicarakan manusia harus berdasarkan ilmu, adil dan berimbang.

الكلام في الناس يجب أن يكون بعلم وعدل وإنصاف

Ketujuh: Melihat banyaknya keutamaan.

العبرة بكثرة الفضائل

Kedelapan: Memahami peristiwa yang terjadi karena salah ijtihad.

إحالة الحوادث على الخطأ في الاجتهاد


Sumber:

Artikel terkait di website tentang Historiografi dalam Islam


[1] Imam Thabari, Muqaddimah Tarikh at-Thabari, 1/13. Maktabah Syamilah

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *