Tunaikan Zakat untuk para Muallaf di Pedalaman Mentawai

Muallaf di pedalaman Mentawai memenuhi kriteria asnaf dari segi Muallaf. Kehidupan mereka yang rata-rata dari berburu di hutan sangat jauh di bawah sejahtera. Insya Allah mereka berhak menerima zakat kita.

Zakat untuk Muallaf Mentawai – Umat Islam di bulan Ramadan ini banyak tergerak untuk mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shadaqah ke berbagai lembaga dan yayasan Islam, ini merupakan hal positif yang semoga mampu menambah pundi amal kita di akhirat nanti. 

Di bulan yang penuh rahmat, di bulan yang penuh amal shalih ini Nabi Shallallahu Alaihiwasallam menyedekahkan hartanya lebih banyak dari bulan lainnya bahkan diibaratkan seperti angin. 

Disini saya ingin menawarkan amal shalih dan amal jariah berupa bantuan umat Islam kepada saudara saudara kita para muallaf di pedalaman Mentawai. 

Sebelum membahas profil Mentawai, kita kenali dulu tentang pengertian Muallaf, Zakat untuk para Muallaf dan kisah semangatnya para sahabat dahulu memberikan Zakat, Infaq dan Sadaqahnya.

Pengertian Muallaf Penerima Zakat

Menurut Syeikh DR.Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh al-Zakat hal. 594-598, Muallaf adalah mereka yang diberikan harta zakat dalam rangka mendorong mereka untuk masuk Islam, atau mengokohkan keislaman mereka, atau agar condong dan berpihak kepada Islam, atau untuk menolak keburukan mereka terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan manfaat dan bantuan mereka dalam membela kaum muslimin, atau agar mereka dapat menolong kaum muslimin dari musuh mereka, atau yang semisalnya.

Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait kedudukan mualaf yang menerima zakat. Apakah disyaratkan memiliki kedudukan sebagai tokoh atau invidu, seperti pada kisah Rasulullah saat memperlakukan shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah.

Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran.

Namun pendapat yang paling kuat mengenai hal ini, zakat boleh disalurkan kepada mualaf yang baru memeluk Islam untuk menguatkan imannya. Hal ini mengacu pada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum (dalam QS At Taubah: 6), yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad.

Sedangkan bagi mualaf yang telah lama memeluk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Meski begitu, kembali dilihat kondisinya. Jika ia termasuk fakir atau miskin, maka berhak menerima zakat.

Zakat Muallaf dalam Konteks Indonesia

Praktik zakat di Indonesia masih merujuk kepada fatwa yang diberikan DR Yusuf Qardawi dalam bukunya ‘Hukum Zakat‘ yang menjelaskan golongan yang disebut muallaf yang sudah kami sebutkan sebelumnya.

Kendati demikian, tetap diperlukan penyesuaian kembali dengan kondisi kultural masyarakat Indonesia.

Dalam konteks masa kini di Indonesia, penerima zakat dari asnaf mualaf dapat dibagi menjadi empat, yaitu (1) orang yang baru masuk Islam, (2) golongan yang lemah akidahnya, (3) golongan yang rentan akidahnya, dan (4) pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya.

Pertama, orang yang baru masuk Islam sangat relevan untuk mendapatkan dana zakat. Meskipun dia kaya-raya, dia bisa saja diberikan dana zakat dalam bentuk hadiah sebagai apresiasi. Seringkali, ketika seseorang masuk Islam, terdapat banyak ‘benang’ jaringan sosial yang terputus. Maka dari itu, zakat juga berperan sebagai cerminan solidaritas sosial dari umat Islam untuk para ‘saudara’ yang baru masuk Islam.

Mekanisme bantuan yang diberikan selain apresiasi yaitu bantuan pendampingan akidah, ibadah dan akhlak yang diberikan secara intensif. Dengan demikian, diharapkan mereka bisa menjalani kewajibannya sebagai seorang Muslim tanpa hilang arah.

Kedua, golongan yang masih lemah akidahnya. Masih banyak masyarakat yang sudah menjadi Muslim tapi belum menjalankan syari’at seperti shalat, zakat, dan puasa meski wajib, atau seringkali disebut sebagai Islam KTP, atau Islam yang nominal. Belum lagi, praktik kemusyrikan dan kesesatan masih menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat (banyak ditemui di pedalaman Mentawai dalam adat Arat Sabulungan).

Hal ini sering luput dari perhatian, dan mereka tak dianggap sebagai pihak yang harus dijadikan sasaran penyaluran zakat. Maka, dakwah berupa pendekatan kultural terhadap masyarakat sangat diperlukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat.

Ketiga, pihak yang rentan akidahnya pun sangat perlu diperhatikan. Di Indonesia, terjadi banyak upaya pemurtadan di daerah yang rawan, seperti daerah bencana, atau pada masyarakat yang tingkat kemiskinannya tinggi.

Lembaga zakat perlu bermain secara apik untuk memberikan pembinaan dan juga pendampingan dari segi akidah, ibadah dan juga akhlak. Belum lagi, upaya liberalisasi, sekulerisasi, juga paham LGBT tengah gencar menunjukkan taringnya. Pada aspek ini, dana zakat juga bisa diberikan dalam bentuk kajian pemikiran Islam, bantuan advokasi, hingga biaya operasional untuk organisasi yang fokus pada bidang tersebut.

Keempat, pemilik kuasa dari orang non-Muslim pun perlu diberikan bantuan dari dana zakat. Pasalnya, pemimpin tersebut memiliki potensi untuk melakukan kezaliman terhadap masyarakat melalui pengaruh serta kebijakannya. Maka, intervensi yang diberikan berupa advokasi kebijakan dengan tujuan dapat melunakkan hati pemimpin tersebut sehingga mengimplementasikan kebijakan secara adil.

Kisah semangatnya para Sahabat dahulu memberikan Zakat, Infaq dan Sadaqah

Sulaeman Jajuli dalam bukunya ‘Ekonomi dalam Al-Qur’an‘ hal 30 ketika menjelaskan tafsir surat Ali Imran ayat 92.

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Ketika turun ayat ini, para Sahabat Nabi yang mulia segera menginfakkan harta yang mereka cintai. Umar memerdekakan hamba sahaya perempuan yang menjadi kesayangannya dan Zaid bin Haristah mensedekahkan kuda kesayangannya.

Abu Thalhah adalah seorang yang kaya raya di Madinah, punya harta yang sangat banyak. Di antara harta yang sangat dicintainya adalah Bairuha (kebun) yang berada di dekat masjid, pernah Nabi memasukinya dan meminum airnya.

Ketika turun ayat ini, Thalhah berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah berfirman Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui, maka harta yang paling aku cintai adalah Bairuha (kebun), aku sedekahkan untuk Allah dan aku mengharapkan ganjaran yang tersimpan di sisi-Nya.

Hal ini diikuti oleh Umar bin Khatab yang mewakafkan bagiannya dari tanah Khaibar untuk kepentingan kaum muslimin. Tidak kalah anaknya, Abdullah bin Umar yang dia menyebutkan semua karunia Allah yang telah didapatkannya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang lebih dia cintai dari seorang Jariyah (budak perempuan), maka dia membebaskannya karena Allah.

Ayat ini mengajak kita untuk mengorbankan harta untuk kebaikan agama dengan menyampaikannya ke jalan Allah. Tingkat yang paling tinggi ketika seorang muslim menginfakkan harta yang paling dia sukai.

Zakat Fitrah Anda Kokohkan Iman Saudara Muallaf Kita

Salah satu asnaf zakat adalah para muallaf, yaitu orang-orang yang baru saja berpindah keyakinan ke agama Islam. Memberikan zakat untuk mereka, diharapkan hati mereka melembut untuk menerima ajaran Islam secara sempurna. Selain itu, zakat juga berarti sambutan selamat datang untuk mereka ke dalam agama rahmatan lil ‘alamin ini, serta untuk menguatkan mereka setelah menjalankan ibadah Ramadan.

IdulFitri Muallaf Buttui Mentawai - JUMAL AHMAD
Muallaf Buttui bersama Dai APB Ust Khairul Bahri

Tahukah Anda bahwa di pedalaman Mentawai banyak bertumbuh kampung-kampung muallaf (Ugai, Matotonan, Buttui, Salappa dll)?

Dusun Buttui terletak di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai. Awalnya penduduknya merupakan orang asli Mentawai yang nomaden, hanya tinggal di hutan dan berburu monyet, kijang dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari, sampai akhirnya Dinas Sosial mengumpulkan mereka dalam satu kawasan yang saat ini disebut Dusun Buttui.

Terisolasi di tengah hutan pulau Siberut, dusun kecil ini dihuni 44 KK saja, istimewanya dusun Buttui merupakan satu-satunya dusun yang memiliki Sikerei paling banyak saat ini, dan sebagian besar mereka kini masuk Islam.

Meskipun sebagian besar warga Buttui sudah masuk Islam, pengetahuan warga mengenai halal dan haram masih sangat minim. Maka Aksi Peduli Bangsa mengirimkan dai ke Dusun Buttui yang tinggal 24 jam bersama masyarakat, disana juga sudah dibangun asrama Bakti Bangsa yang mengumpulkan anak-anak dusun Buttui untuk belajar agama.

Bagaimana Rute Perjalanan ke Dusun Buttui, Kepulauan Mentawai? – Yayasan  Aksi Peduli Bangsa
Penulis bersama Alm. Bang Efendi di salah satu rumah Sikerei Dusun Buttui
3 Sikerei dari Dusun Buttui
3 Sikerei dari Dusun Buttui

Sejak tahun 2013, Aksi Peduli Bangsa mendapatkan amanah untuk membangun daerah pedalaman di Mentawai yang mana banyak sekali masuk golongan yang mendapatkan zakat yaitu:

  • 🔰 Fakir : Orang yang amat sengsara hidupnya.
  • 💠 Miskin : Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  • 🔰 Pengurus Zakat: Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • 💠 Mualaf : Orang kafir yang ada harapan masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  • 🔰 Pada jalan Allah: Yaitu untuk keperluan kaum muslimin seperti masjid, sekolah, perpustakaan, klinik dan infrastruktur.
  • 💠 Orang yang sedang dalam perjalanan : Perjalanan guru masyarakat ke pedalaman dan tim pembangunan.

Ada 6 golongan yang berhak mendapatkan zakat (dari 8 golongan) untuk masyarakat pedalaman Mentawai.

Maka warga Buttui tak hanya memenuhi kriteria asnaf dari segi Muallaf saja, kehidupan mereka yang rata-rata dari berburu di hutan sangat jauh di bawah sejahtera. Karenanya, mereka insya Allah mereka berhak menerima zakat kita.

Ini kondisi saudara-saudara kita di Pedalaman Mentawai, sebagian besar para Sikerei (Dukun) di Dusun Buttui saat ini sudah masuk Islam.

Silahkan menyampaikan ZIS kepada Yayasan Aksi Peduli Bangsa.

Nomor Rekening untuk Zakat Fitri dan Fidyah

Zakat, Infaq dan Shadaqah secara luas punya hikmah yang besar karena menjadi sarana saling membantu, menghilangkan keserakahan dan menciptakan kebaikan untuk semua lapisan.

Tujuan hakiki zakat ialah membentuk kultur masyarakat yang bertakwa; yang kaya menjelma dermawan, serta yang miskin memiliki rasa qana’ah. Jika budaya tersebut telah mendarah daging, maka kesejahteraan akan timbul secara lahir dan batin.

Simak video penjelasan dari Ust Arifin Jayadiningrat, ketua umum Aksi Peduli Bangsa yang mengajak umat Islam menyalurkan zakat untuk saudara muallaf kita di Mentawai.

Mari berdayakan ZIS Kita, Semoga Zakat, Infaq dan Shadaqah anda diterima Allah dan dilipatgandakan.

Simak juga video motivasi untuk berbuat baik kepada sesama dan mengingat bahwa Allah Subhanahu Wata’ala akan memudahkan urusan kita selama kita memudahkan urusan orang lain dan Allah bersama orang-orang yang susah.

Allah Bersama Orang yang Susah

Sumber: Umma, SinergiFoundation, Aksi Peduli Bangsa

Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com | Aksi Peduli Bangsa

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

2 Comments

  1. Islam adalah agama yang penuh rahmat untuk semua manusia baik dia muslim atau tidak. Terkait ZIS, maka akan dibedakan antara Zakat kemudian Infaq dan Shadaqah. Infaq dan Shadaqah bisa diberikan tidak hanya memprioritaskan amal kepada Muslim saja. Akan tetapi lebih terkait kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan hakikat Islam yang sebenarnya yang merupakan rahmat bagi seluruh manusia dan juga seluruh alam.

    Adapun Zakat maka pendistribusiannya haruslah merujuk kepada Al-Quran dan Hadits. tidak hanya memprioritaskan amal kepada Muslim saja. Akan tetapi lebih terkait kemanusiaan. Distribusi zakat telah diisyaratkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yang diantaranya adalah Mualaf, mualaf disini merujuk pada penjelasan mayoritas ulama adalah orang yang baru masuk Islam dan keimananya masih lemah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *